Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Idi Riyadh Ikhsan 1.Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2.Yana Supriatna,S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riyadh Ikhsan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2Yana Supriatna,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. meneriam dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya
  3. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Guna Usaha HGU NO 144 Desa Seuneubok Bayu seluas 47909 Ha adalah milik penggugat
  4. memerintahkan kepada Tergugat I untuk membatalkan lelang terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha HGU NO 144 Desa Seuneubok Bayu seluas 47909 Ha
  5. memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha HGU NO 144 Desa Seuneubok Bayu seluas 47909 Ha dari Boedel Pailit dan Boedel Lelang
  6. memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menerima peralihan Hak dari pihak manapun terhadapĀ  Sertipikat Hak Guna Usaha HGU NO 144 Desa Seuneubok Bayu seluas 47909 Ha
  7. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta uitvoerbaar bijvoerraad meskipun ada Upaya Hukum Banding maupun Kasasi maupun upaya hukum lainnya
  8. menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  9. atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara iniĀ  pada Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur berpendapat lain mohon diputus dengan putusan seadil adilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak