Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROMI SYAHRIAL, S.H | BADRUNNISAH (IDA) | 2 | ROMI SYAHRIAL, S.H | KHAIRUNNISAH (LIS) | 3 | ROMI SYAHRIAL, S.H | NARGIS (BET) | 4 | ROMI SYAHRIAL, S.H | KAMARUNNISAH MANYAK | 5 | ROMI SYAHRIAL, S.H | MENA AHLI WARIS ALM SADARUNNISAH DONI | 6 | ROMI SYAHRIAL, S.H | AINUL MARDIAH (ROJI) | 7 | ROMI SYAHRIAL, S.H | ZULAIKHA (ADEK) | 8 | ROMI SYAHRIAL, S.H | KHAJARAH (BUNI) |
|
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan tanggal 28 Desember 1955 di Bukit Panjang yang dibuat oleh Almh. Pr. ASIAH/Nenek Penggugat yang kemudian Surat Keterangan tersebut dibenarkan dan ditandatangani dengan Nomor : 23/X/1955 oleh Turut Tergugat I di Kantor Kecamatan IDI Rayeuk tertanggal 30 Desember 1955 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM.
- Menyatakan Tanah Objek Perkara Aquo Tersebut beserta seluruh bangunan diatasnya adalah SAH MILIK Alm. SUFIE/PARA AHLI WARIS Alm. SUFIE;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (Tergugat I s/d Tergugat IX) untuk mengembalikan SURAT ASLI KEPEMILIKAN atas Tanah dan Bangunan Objek Perkara Aquo milik Ayah Penggugat/Alm. SUFIE
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (Tergugat I s/d Tergugat IX) untuk mengosongkan Rumah dan mengembalikan Tanah beserta Bangunan diatas Objek Perkara Aquo dalam keadaan baik dan tanpa sesuatu beban apapun;
- Membatalkan Jual Beli antara Nenek Penggugat dengan Tergugat X yang dilakukan tanpa sepengetahuan ayah Penggugat atas Tanah perkara Aquo dengan ukuran + Panjang 29,8 meter dan Lebar 5 meter;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT X untuk membongkar sendiri, mengosongkan dan mengembalikan dalam keadaan semula tanah perkara Aquo dengan ukuran + Panjang 29,8 meter dan Lebar 5 meter dalam keadaan baik tanpa sesuatu beban apapun di atasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian baik materil dan Immateril secara TANGGUNG RENTENG dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian Materil :
- Bahwa Penggugat dan Ibu Penggugat tidak lagi dapat berjualan Sarapan Pagi/Lontong selama kurang lebih 2 (dua) tahun akibat dari ancaman dan gangguan yang dilakukan Para Tergugat. Apabila Ibu Penggugat Berjualan akan mendapatkan uang penghasilan bersih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari, oleh karena Penggugat dan Ibu Penggugat tidak lagi memiliki penghasilan sehingga Penggugat dan Ibu penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus Lima Puluh Juta Rupiah); b. Kerugian Immateril :
- Bahwa karena Penggugat dan Ibu Penggugat mengalami tekanan hingga merasa ketakutan, kemudian merasa terancam dan terbeban fikiran sehingga mengalami sakit akibat dari apa yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga apabila ditaksir kerugian Penggugat mencapai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa karena Penggugat dan Ibu Penggugat merasa takut sehingga Penggugat dan Ibu Penggugat datang kepada kuasa hukum/pengacara untuk didampingi dalam mengajukan Gugatan ini sehingga Penggugat dan Ibu Penggugat mengeluarkan biaya untuk operasional pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Maka Total seluruh Kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
11. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas Tanah dan bangunan Objek Perkara aquo adalah sah dan berharga;
12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap yang apabila Para Tergugat tidak bersedia menyerahkan SURAT ASLI KEPEMILIKAN Dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara aquo dalam keadaan baik dan tanpa sesuatu beban apapun diatasnya;
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh Para Tergugat;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |