Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/LH/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. 1.KADERI Bin Alm. HUSEN
2.MURHABAN Bin KADERI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 41/Pid.B/LH/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 670/L.1.22/Eku.2/03/202
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADERI Bin Alm. HUSEN[Penahanan]
2MURHABAN Bin KADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-11/IDI/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I :

Nama lengkap terdakwa

:

KADERI Bin Alm. HUSEN

Tempat lahir

:

Loot

Umur/Tanggal lahir

:

48 tahun /04 Oktober 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Meluam Desa Seulemak Kecamatan Serbajadi

Kabupaten Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS pada Kantor Camat Serbajadi Kab. Aceh Timur

Pendidikan

:

SMA Paket C (Tamat),

NIK

:

1103050410750001

Terdakwa II :

Nama lengkap terdakwa

:

MURHABAN BIN KADERI

Tempat lahir

:

Seulemak

Umur/Tanggal lahir

:

24 Tahun/ 03 Juni 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Meluem, Desa Seuleumak Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ex. Pelajar

Pendidikan

:

SMA Tamat

NIK

:

1103050306000003

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 20/01/2024 s/d tanggal 08/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 08/02/2024 s/d tanggal 18/03/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 18/03/2024 s/d tanggal 06/04/2024

  1. DAKWAAN :

Bahwa mereka terdakwa I Kaderi Bin Alm. Husen dan Terdakwa II Murhaban Bin Kaderi baik sendiri-sendiri maupun bersama sama, pada pada hari Jumat sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Peureulak Gampong Tualang Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, turut melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa I Kaderi Bin Alm. Husen pada awal bulan November 2023 bertemu dengan sdr. Aman Kasran alias Adi (DPO) di jalan Desa Rampak Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur, dari hasil pertemuan tersebut sdr. Aman Kasran menyuruh dan memberi uang kepada  Terdakwa I Kaderi sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk membeli kawat sling sebanyak 15 (lima belas) meter yang dibeli di Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang untuk menjerat harimau sumatera di hutan belantara Lokop Kab. Aceh Timur;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB Terdakwa I Kaderi dan  sdr. Aman Kasran bertemu di pinggir jalan Gampong Rampah Kec. Serbajadi Kab. Aceh Timur yang berdekatan dengan rumah sdr. Aman Kasran, lalu sdr. Aman Kasran memberitahukan kepada Terdakwa I Kaderi bahwasanya kulit dan tulang belulang serta tengkorak harimau sumatera sudah ada di rumahnya, lalu sdr. Aman Kasran meminta kepada  Terdakwa I Kaderi untuk mencarikan pembelinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I Kaderi mendatangi rumah  sdr. Aman Kasran untuk melihat dan memfoto serta memvideokan kulit dan tulang belulang serta tengkorak harimau sumatera untuk dijualkan kepada calon pembeli;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB sdr. Aman Kasran menghubungi Terdakwa I Kaderi dan memintanya untuk membawa/mengantarkan kulit dan tulang belulang serta tengkorak harimau sumatera kepada calon pembeli di pasar Peurelak Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), dari harga tersebut Terdakwa I Kaderi menerima ongkos untuk membawa/mengantar sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan kulit dan tulang belulang serta tengkorak harimau sumatera sudah dibungkus dengan plastik putih dan tas ransel yang diletakkan di pinggir jalan semak berumput dengan jarak sekira ± 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter dari jalan lintas Peureulak-Lokop Kab. Aceh Timur tepatnya di antara Gampong Peunaron dan Gampong Bunin Kec. Serbajadi Kabupaten Aceh Timur;
  • Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I Kaderi Bin Alm. Husen mengajak Terdakwa II Murhaban Bin Kaderi pergi ke Pasar Baru Peurelak, lalu berangkatlah Terdakwa I Kaderi dan terdakwa II Murhaban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan No. Pol. BK 1316 VQ milik terdakwa I Kaderi, sesampainya di tengah jalan Lokop-Peureulak Terdakwa II Murhaban Bin Kaderi disuruh berhentikan mobil oleh  Terdakwa I Kaderi di pingir jalan, lalu  Terdakwa I Kaderi keluar dan masuk ke semak-semak, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa I Kaderi keluar dari semak-semak tersebut sambil membawakan tas ransel warna hitam dan karung warna putih yang berisikan kulit dan tulang berulang harimau dan dimasukkan kedalam bagasi belakang mobil, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke pasar Peurelak dan dalam perjalanan Terdakwa II Murhaban bertanya kepada Terdakwa I Kaderi apa isi tas ransel warna hitam dan karung warna putih yang diletakkan di bagasi mobil tersebut, lalu Terdakwa I Kaderi menjawab bahwa isi tas ransel warna hitam dan karung warna putih adalah kulit dan tulang berulang harimau, lalu sesampainya di pasar baru Peurelak kedua terdakwa berhenti dan keluar dari mobil dimana Terdakwa I Kaderi pergi menjumpai calon pembeli kulit harimau sedangkan Terdakwa II Murhaban duduk di warung kopi sambil minum kopi, Namun tidak lama kemudian Terdakwa I Kaderi menelpon Terdakwa II Murhaban dan meminta terdakwa II Murhaban untuk pergi ke belakang Pasar Baru di pajak ikan membawa mobil sekaligus barang yang ada didalam ransel dan karung warna putih yang berisikan kulit dan tulang berulang harimau, sesampainya di tempat tersebut terdakwa II Murhaban mematikan mobil dan langsung ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Dit Reskrimsus Polda Aceh;
  • Bahwa pada saat ditangkap  Terdakwa I Kaderi Bin Alm. Husen dan terdakwa II Murhaban Bin Kaderi turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kulit hewan jenis harimau, 2 (dua) buah karung warna putih yang berisikan tulang belulang dan tengkorak hewan jenis harimau, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna dengan No. Pol : BK 1316 VQ dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Putih dengan Nomor Seri : fb693e6;
  • Bahwa pada saat ditangkap kedua terdakwa tidak memiliki izin, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tampat lain di dalam atau di luar Indonesia (kulit hewan jenis harimau beserta tulang-tulangnya) dari pemerintah.

Bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Idi Rayeuk, 18 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya