Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. AL FAKHAIRA Bin SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 612 /L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FAKHAIRA Bin SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Al Fakhaira Bin Syahrul bersama-sama dengan saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa membawa saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone setelah selesai menelepon, terdakwa menanyakan kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) siapa yang menghubunginya lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan sdr. Fitrah (DPO) memintanya untuk membelikan Narkotika jenis sabu dan saksi Hamdani Bin Zulkifli menawarkan kepada terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail dan meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar 1 (satu) jam sesampainya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli pergi lagi meninggalkan rumah terdakwa sekitar setengah jam kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli kembali lagi ke rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengobrol sambil makan di rumah terdakwa tidak lama datang sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin tgk Ismail setelah meminjam sepeda motor tersebut sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) langsung meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib saksi Hamdani Bin Zulkifli mengajak terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau saksi Hamdani Bin Zulkifli meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli bersama dengan terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

              

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Al Fakhaira Bin Syahrul bersama-sama dengan saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa membawa saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone setelah selesai menelepon, terdakwa menanyakan kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) siapa yang menghubunginya lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan sdr. Fitrah (DPO) memintanya untuk membelikan Narkotika jenis sabu dan saksi Hamdani Bin Zulkifli menawarkan kepada terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail dan meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar 1 (satu) jam sesampainya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli pergi lagi meninggalkan rumah terdakwa sekitar setengah jam kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli kembali lagi ke rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengobrol sambil makan di rumah terdakwa tidak lama datang sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin tgk Ismail setelah meminjam sepeda motor tersebut sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) langsung meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib saksi Hamdani Bin Zulkifli mengajak terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau saksi Hamdani Bin Zulkifli meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli bersama dengan terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Al Fakhaira Bin Syahrul pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) meminta terdakwa untuk menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa membawa saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone setelah selesai menelepon, terdakwa menanyakan kepada saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) siapa yang menghubunginya lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan sdr. Fitrah (DPO) memintanya untuk membelikan Narkotika jenis sabu dan saksi Hamdani Bin Zulkifli menawarkan kepada terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail dan meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar 1 (satu) jam sesampainya saksi Hamdani Bin Zulkifli (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu saksi Hamdani Bin Zulkifli pergi lagi meninggalkan rumah terdakwa sekitar setengah jam kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli kembali lagi ke rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengobrol sambil makan di rumah terdakwa tidak lama datang sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) meminjam sepeda motor milik saksi Muhammad Rizal Bin tgk Ismail setelah meminjam sepeda motor tersebut sdr. Samsul Bahri (daftar pencarian saksi) langsung meninggalkan rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib saksi Hamdani Bin Zulkifli mengajak terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau saksi Hamdani Bin Zulkifli meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli bersama dengan terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian saksi Hamdani Bin Zulkifli langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran terdakwa dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Hamdani Bin Zulkifli dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/29/XI/2023/Urkes tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Hamdani Bin zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya