Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MUKHLIS Bin TURKIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1094 /L.1.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS Bin TURKIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Muklis Bin Turkim pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yaitu setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Kuala Desa Gampong Blang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dan apabila mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa Muklis Bin Turkim yang bekerja pada Bank BSI Idi Rayeuk sebagai sales marketing bertemu dengan saksi korban an. Ainun Mardhiah di SDN 1 Darul Falah menawarkan kepada saksi korban untuk melakukan penambahan pinjaman/kredit karena saksi korban merupakan nasabah yang dapat melakukan Top Up (penambahan kredit) namun saksi korban saat itu menolak tawaran terdakwa dan saksi korban hanya menyampaikan bahwa saksi korban mau mengambil agunan pada bank Mandiri Konvensional dimana sebelumnya saksi korban mengambil pinjaman lalu terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa harus dibuat kompensasi untuk pengambilan agunan tersebut.
  • Bahwa dikarenakan berkas kredit saksi korban an. AINUN MARDHIAH pada saat melakukan peminjaman di Bank Mandiri Konvensional masih ada di Kantor BSI KCP IDI RAYEUK 1 terdakwa memfoto copy ulang berkas nya antara lain:
  1. KTP;
  2. NPWP;
  3. KK;
  4. BUKU NIKAH;
  5. KARTU PERGAWAI;
  6. TASPEN;
  7. SK 80 (DELAPAN PULUH);
  8. SK 100 (SERATUS) dan;
  9. SK TERAKHIR.
  • Bahwa setelah semua berkas tersebut terdakwa fotocopy, terdakwa menyiapkan permohonan untuk mengajukan/memproses peminjaman di angka Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), setelah itu saksi melakukan pengisian di form permohonan yang awalnya masih kosong pada saat ditandatangani oleh saksi korban di SDN 1 DARUL FALAH yang mana di form permohonan terdakwa menulis limit pembiayaan sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan untuk tujuan pembiayaan renovasi rumah, setelah terdakwa mengisi di form tersebut terdakwa  pergi ke Kantor Dinas Pendidikan untuk meminta tanda tangan bendahara dan stempel persetujuan pemotongan gaji setelah semua berkas sudah lengkap terdakwa menyerahkan ke bagaian Marketing Consumer yang bernama saksi PUTRI RACHMATIKA kemudian saksi PUTRI RACHMATIKA memproses berkas sampai keluar akad dan pada saat akad sudah keluar terdakwa diberikan berkas akad tersebut oleh  saksi PUTI RACHMATIKA sehingga dikarenakan pada saat proses akad masih dalam pandemi Covid 19, akad pembiayaan dapat dilaksanakan di luar kantor dengan catatan pada saat penandatanganan akad di Video Call oleh pimpinan dalam hal ini Branch Manager setelah itu terdakwa meminta persetujuan kepada saksi TAGOR MULIA RANGKUTI selaku Branch Manager Bank BSI KCP IDI RAYEUK 1 dan disetujui oleh Branch Manager sehingga terdakwa ke kantor SDN 1 Darul Falah untuk berjumpa dengan saksi korban AINUN MARDHIAH, seampainya di sekolah dan berjumpa dengan saksi korban AINUN MARDHIAH terdakwa kemudian melakukan Videocall dengan Branch manager untuk melakukan akad, kemudian sdr. AINUN MARDHIAH menandatangani akad pembiayaan tersebut disaksikan oleh Branch Manager setelah proses akad selesai saksi korban AINUN MARDHIAH pergi kemudian pada saat itu dikarenakan ada nya berkas yang harus ditandangani lagi terdakwa  berinisiatif untuk meniru tanda tangan saksi korban AINUN MARDHIAH, dokumen yang di tandatangani oleh terdakwa antara lain:
  • 1 (satu) lembar form permohonan kuasa potong gaji
  • 1 (satu) lembar form permohonan pernyataan persetujuan dan kuasa nasabah
  • 2 (dua) lembar akad wakalah tanggal 19 agustus 2021
  • Purchase Order
  • Dokumen SUP

kemudian berkas-berkas tersebut terdakwa bawa kembali ke kantor untuk ditandatangani oleh Branch Manager kemudian setelah sudah ditandatangan oleh Branch Manager lalu berkas tersebut terdakwa membawa kembali ke saksi PUTRI RACHMATIKA kemudian saksi PUTRI RACHMATIKA melakukan scan dan menginput kembali ke sistem Wise selanjutnya uang sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) cair dan masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7140219368 a.n. AINUN MARDHIAH namun setelah uang tersebut masuk ke rekening uang tersebut tidak pernah terdakwa menyerahkannya kepada saksi korban AINUN MARDHIAH melainkan terdakwa menguasainya dikarenakan terhadap kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungannya berada di dalam penguasaan terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB: 7376/ DTF/ 2023 Laboratorium Forensik Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 24 november 2023 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut tanda tangan  atas nama Ainun Mardhiah yang terdapat pada
  • 1 (satu) lembar form permohonan kuasa potong gaji
  • 1 (satu) lembar form permohonan pernyataan persetujuan dan kuasa nasabah
  • 2 (dua) lembar akad wakalah tanggal 19 agustus 2021
  • Purchase Order
  • 5 (lima) syarat-syarat umum pembiayaan retail tanggal 19 agustus 2021

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama AINUN MARDHIAH pembanding (KT).

              

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa Muklis Bin Turkim pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yaitu setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Kuala Desa Gampong Blang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa Muklis Bin Turkim yang bekerja pada Bank BSI Idi Rayeuk sebagai sales marketing bertemu dengan saksi korban an. Ainun Mardhiah di SDN 1 Darul Falah menawarkan kepada saksi korban untuk melakukan penambahan pinjaman/kredit karena saksi korban merupakan nasabah yang dapat melakukan Top Up (penambahan kredit) namun saksi korban saat itu menolak tawaran terdakwa dan saksi korban hanya menyampaikan bahwa saksi korban mau mengambil agunan pada bank Mandiri Konvensional dimana sebelumnya saksi korban mengambil pinjaman lalu terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa harus dibuat kompensasi untuk pengambilan agunan tersebut.
  • Bahwa dikarenakan berkas kredit saksi korban an. AINUN MARDHIAH pada saat melakukan peminjaman di Bank Mandiri Konvensional masih ada di Kantor BSI KCP IDI RAYEUK 1 terdakwa memfoto copy ulang berkas nya antara lain:
  1. KTP;
  2. NPWP;
  3. KK;
  4. BUKU NIKAH;
  5. KARTU PERGAWAI;
  6. TASPEN;
  7. SK 80 (DELAPAN PULUH);
  8. SK 100 (SERATUS) dan;
  9. SK TERAKHIR.
  • Bahwa setelah semua berkas tersebut terdakwa fotocopy, terdakwa menyiapkan permohonan untuk mengajukan/memproses peminjaman di angka Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), setelah itu saksi melakukan pengisian di form permohonan yang awalnya masih kosong pada saat ditandatangani oleh saksi korban di SDN 1 DARUL FALAH yang mana di form permohonan terdakwa menulis limit pembiayaan sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan untuk tujuan pembiayaan renovasi rumah, setelah terdakwa mengisi di form tersebut terdakwa  pergi ke Kantor Dinas Pendidikan untuk meminta tanda tangan bendahara dan stempel persetujuan pemotongan gaji setelah semua berkas sudah lengkap terdakwa menyerahkan ke bagaian Marketing Consumer yang bernama saksi PUTRI RACHMATIKA kemudian saksi PUTRI RACHMATIKA memproses berkas sampai keluar akad dan pada saat akad sudah keluar terdakwa diberikan berkas akad tersebut oleh  saksi PUTI RACHMATIKA sehingga dikarenakan pada saat proses akad masih dalam pandemi Covid 19, akad pembiayaan dapat dilaksanakan di luar kantor dengan catatan pada saat penandatanganan akad di Video Call oleh pimpinan dalam hal ini Branch Manager setelah itu terdakwa meminta persetujuan kepada saksi TAGOR MULIA RANGKUTI selaku Branch Manager Bank BSI KCP IDI RAYEUK 1 dan disetujui oleh Branch Manager sehingga terdakwa ke kantor SDN 1 Darul Falah untuk berjumpa dengan saksi korban AINUN MARDHIAH, seampainya di sekolah dan berjumpa dengan saksi korban AINUN MARDHIAH terdakwa kemudian melakukan Videocall dengan Branch manager untuk melakukan akad, kemudian sdr. AINUN MARDHIAH menandatangani akad pembiayaan tersebut disaksikan oleh Branch Manager setelah proses akad selesai saksi korban AINUN MARDHIAH pergi kemudian pada saat itu dikarenakan ada nya berkas yang harus ditandangani lagi terdakwa  berinisiatif untuk meniru tanda tangan saksi korban AINUN MARDHIAH, dokumen yang di tandatangani oleh terdakwa antara lain:
  • 1 (satu) lembar form permohonan kuasa potong gaji
  • 1 (satu) lembar form permohonan pernyataan persetujuan dan kuasa nasabah
  • 2 (dua) lembar akad wakalah tanggal 19 agustus 2021
  • Purchase Order
  • Dokumen SUP

kemudian berkas-berkas tersebut terdakwa bawa kembali ke kantor untuk ditandatangani oleh Branch Manager kemudian setelah sudah ditandatangan oleh Branch Manager lalu berkas tersebut terdakwa membawa kembali ke saksi PUTRI RACHMATIKA kemudian saksi PUTRI RACHMATIKA melakukan scan dan menginput kembali ke sistem Wise selanjutnya uang sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) cair dan masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening : 7140219368 a.n. AINUN MARDHIAH namun setelah uang tersebut masuk ke rekening uang tersebut tidak pernah terdakwa menyerahkannya kepada saksi korban AINUN MARDHIAH melainkan terdakwa menguasainya dikarenakan terhadap kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungannya berada di dalam penguasaan terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB: 7376/ DTF/ 2023 Laboratorium Forensik Polda Sumut pada hari Jumat tanggal 24 november 2023 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut tanda tangan  atas nama Ainun Mardhiah yang terdapat pada
  • 1 (satu) lembar form permohonan kuasa potong gaji
  • 1 (satu) lembar form permohonan pernyataan persetujuan dan kuasa nasabah
  • 2 (dua) lembar akad wakalah tanggal 19 agustus 2021
  • Purchase Order
  • 5 (lima) syarat-syarat umum pembiayaan retail tanggal 19 agustus 2021

Adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama AINUN MARDHIAH pembanding (KT).

              

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya