Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Benar.
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Yang Sah Kapal Motor Ernita Berdasarkan Sertifikat Kepemilikan Kapal (GROSSE AKTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Pehubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas IV Sabang tanggal 28 Desember 2021 dengan nomor 1332 dengan ukuran Panjang : 19.50 meter, Lebar : 5.77 meter, Dalam : 1.50 meter LOA : 21.40 meter, Tonase Bersih (GT) : 34. Tonase Bersih (NT) : 11, Tanda Selar : GT. 34 No. 184/QQM, Tahun Pembuatan Kapal tahun 2000 terutama dari kayu, Mesin Merek Mitsubishi 150 PK, Pergunaan kapal penangkap ikan, terdaftar dalam daftar kapal indonesia di Sabang, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 Tanggal 9 Agustus 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017, Sehubungan dengan Undang Undang No. 17 tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008.
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal peletakan sita eksekusi pada berita acara sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sigli melalui Pengadilan Negeri idi tanggal 11 Agustus 2022.
- Menyatakan diangkat peletakan sita eksekusi pada berita acara sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sigli melalui Pengadilan Negeri idi tanggal 11 Agustus 2022.
- Menyatakan dicabut atau dicoret peletakan sita eksekusi pada berita acara sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sigli melalui Pengadilan Negeri Idi tanggal 11 Agustus 2022 dari daftar buku sita eksekusi Kepanitraan Perdata Pengadilan Negeri Sigli dan Pengadilan Negeri Idi.
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara ini.
Demikian gugatan perlawanan ini kami ajukan, atas perkenannya Majelis Hakim mengabulkannya kami ucapkan terima kasih, |