Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Idi Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak Yuslizar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deni Riyantoni S, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Ranto Peureulak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuslizar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.815.421,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pemberian Kredit 7445.01.001406.10.1 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Langsa adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.55.815,421,- (Lima puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No : 590/02/IX/1996 tanggal 14 September 1996 atas nama Yuslizar Ahmad;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak