Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Idi Amir Hasan Nazri, S.H. Bin.Alm. Amir Hasan Almujahid 1.Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur
2.Pemerintahan RI, Cq Bupati Aceh Timur Cq Camat Julok
3.Pemerintahn RI, Cq Bupati Aceh Timur Cq Dinas Perhubungan Aceh Timur
4.Yayasan PKK
5.Iskandar Piah Bin Hanafiah
6.Kamaruddin Moehda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir Hasan Nazri, S.H. Bin.Alm. Amir Hasan Almujahid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.Amir Hasan Nazri, S.H. Bin.Alm. Amir Hasan Almujahid
Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur
2Pemerintahan RI, Cq Bupati Aceh Timur Cq Camat Julok
3Pemerintahn RI, Cq Bupati Aceh Timur Cq Dinas Perhubungan Aceh Timur
4Yayasan PKK
5Iskandar Piah Bin Hanafiah
6Kamaruddin Moehda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan tata Ruang BPN Kabupaten Aceh Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--
  2. Menyatakan Penggugat ( ahli waris Alm. Tengku Amir Husin Almujahid Bin T Sulaiman) merupakan Pemilik sah dari Sebidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur seluas luas 5.370, 25 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh koma dua puluh lima) M2 dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Jalan umum dan sekarang dengan Jalan Nasional Banda Aceh - Medan;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah Zakaria dan Daud dan sekarang berbatas dengan tanah / Kantor Koramil Julok dan tanah / TK Bungong Jeumpa;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Alur;
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Kebun Zakaria dan sekarang dengan tanah H. Muatafa.

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan turut Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum mengurus dan menerbitkan  Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Desa / Kel; Blang Pauh II dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei tahun 2000, No. 01/2000 dengan luas 2.024 M2 atas nama PEMERINTAH ACEH TIMUR (Tergugat I) diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-
  2. Menyatakan  tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Desa / Kel; Blang Pauh II dengan Surat Ukur tanggal 22 Mei tahun 2000, No. 01/2000 dengan luas 2.024 M2 atas nama PEMERINTAH ACEH TIMUR (Tergugat I) diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah tersebut serta menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat  III yang telah menduduki tanah milik Penggugat seluas +  1.600 M2  dan telah menjadikan tanah milik Penggugat sebagai Terminal Bongkar muat dan membangun diatas tanah milik Penggugat Tersebut selama 30 tahun adalah Perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah tersebut serta menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat  IVyang telah menduduki tanah milik Penggugat selama 21 tahun diatas tanah seluas +  692 M2 serta membangun bangunan diatas tanah millik Penggugat tersebut adalah Perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat IV untuk mengosongkan tanah tersebut serta menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  8. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat  V dan Tergugat VI yang telah menduduki tanah milik Penggugat selama 12 tahun diatas tanah seluas +  16 M2 serta membangun bangunan Kios diatas tanah millik Penggugat tersebut adalah Perbuatan melawan hukum;
  9. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan tanah tersebut serta menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
  10. Menyatakan segala tindakan menduduki serta mengurus alas hak diatas tanah milik Penggugat tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  11. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat dan siapa saja yang menempati tanah milik Penggugat tersebut agar menyerahkan kepada Penggugat serta mengosongkan tanah milik Penggugat tersebut dengan tanpa syarat apapun;
  12. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat Oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar  2.340.000.000.-( Dua Milyar tiga ratus empat Puluh Juta Rupiah);
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar  2.340.000.000.-( Dua Milyar tiga ratus empat Puluh Juta Rupiah)
  14. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat Oleh Tergugat III adalah 1.500.000.000.-( Satu Milyar lima Ratus Juta Rupiah). ;-
  15. Menghukum Tergugat III membayar Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar1.500.000.000.-( Satu Milyar lima Ratus Juta Rupiah).
  16. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat Oleh Tergugat IV adalah 210.000.000.-( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
  17. Menghukum Tergugat VI membayar Kerugian Materil Penggugat adalah210.000.000.-( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
  18. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat Oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah masing masing Rp. 24.000.000.-( Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
  19. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI membayar Kerugian Materil Penggugat adalah masing masing Rp. 24.000.000.-( Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
  20. Menyatakan Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar Rupiah);-
  21. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar Rupiah);-
  22. Menghukum para Tergugat atau siapa pun yang menguasai dan menempati objek sengketa secara tidak sah, untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga ;
  23. Menyatakan sita jaminan sementara (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Idi terhadap objek sengketa atas objek terperkara adalah sah dan berharga menurut hukum;-
  24. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang denda (dwangsoom) sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) perhari secara tanggung renteng jika para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai para Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini;-
  25. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit voobar bij voorrad) meskipun para tergugat mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum luar biasa; --------
  26. Menghukum para Tergugat dan para turut Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; ---------------

 SUBSIDIER :

 

Bilamana Ibu Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak