Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2024/PN Idi | Andre Pratama, S.H. | SALIHIN Bin Alm. M. AKOB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2024/PN Idi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1323 /L./1.22/EOH.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR -----Bahwa ia terdakwa SALIHIN Bin Alm. M. AKOB pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - .. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 Terdakwa berkeinginan masuk ke dalam rumah saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 04.00 Wib dengan masuk melewati pintu belakang rumah saksi korban tanpa menggunakan alat bantu dengan cara memasukkan tangan Terdakwa ke celah pintu yang agak renggang, lalu Terdakwa berhasil meraih pengunci pintu yang terbuat dari kayu dan setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah bagian dapur selanjutnya Terdakwa menuju kamar saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON yang tidak menggunakan pintu hanya terdapat kain gorden saja kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang di cas dan Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta cas Merk VIVO Type Y20/V2034 tanpa disadari oleh saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.----------------------------------------------------------- -... Bahwa selanjutnya saksi ABIDAH BINTI SABON terbangun dan segera mempersiapkan sahur kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON merasa terkejut dikarenakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang dicas di dalam kamarnya telah hilang sehingga saksi ABIDAH BINTI SABON membangunkan saksi korban untuk memberitahukan hal tersebut dan saksi korban beserta saksi ABIDAH BINTI SABON segera melakukan pencarian di seputaran kampung hingga pada saat sampai di Polsek Tanah Jambo Aye secara tidak sengaja saksi ABIDAH BINTI SABON melihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan kemudian mendekati Terdakwa disaat itu terlihatlah cas Merk VIVO Type Y20/V2034 serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang berada di dalam kantong jaket jeans Terdakwa, kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, selanjutnya pada sore harinya Kepolisian Sektor Madat menjemput Terdakwa di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------ -... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: -----Bahwa ia terdakwa SALIHIN Bin Alm. M. AKOB pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - .. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2024 Terdakwa berkeinginan masuk ke dalam rumah saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN bertempat di Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 04.00 Wib dengan masuk melewati pintu belakang rumah saksi korban tanpa menggunakan alat bantu dengan cara memasukkan tangan Terdakwa ke celah pintu yang agak renggang, lalu Terdakwa berhasil meraih pengunci pintu yang terbuat dari kayu dan setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah bagian dapur selanjutnya Terdakwa menuju kamar saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON yang tidak menggunakan pintu hanya terdapat kain gorden saja kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang di cas dan Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta cas Merk VIVO Type Y20/V2034 tanpa disadari oleh saksi korban dan saksi ABIDAH BINTI SABON dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban.---------------------------------------------------------- -... Bahwa selanjutnya saksi ABIDAH BINTI SABON terbangun dan segera mempersiapkan sahur kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON merasa terkejut dikarenakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang sedang dicas di dalam kamarnya telah hilang sehingga saksi ABIDAH BINTI SABON membangunkan saksi korban untuk memberitahukan hal tersebut dan saksi korban beserta saksi ABIDAH BINTI SABON segera melakukan pencarian di seputaran kampung hingga pada saat sampai di Polsek Tanah Jambo Aye secara tidak sengaja saksi ABIDAH BINTI SABON melihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dan kemudian mendekati Terdakwa disaat itu terlihatlah cas Merk VIVO Type Y20/V2034 serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y20/V2034 warna Dawn White (Putih) dengan Nomor Imei1 864577057692214 dan Imei2 864577057692206 yang berada di dalam kantong jaket jeans Terdakwa, kemudian saksi ABIDAH BINTI SABON meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, selanjutnya pada sore harinya Kepolisian Sektor Madat menjemput Terdakwa di Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------- -... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi korban M. NASIR BIN SULAIMAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |