Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. RIDWAN Bin ALAMSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 773 /L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin ALAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Ridwan Bin Alamsyah bersama-sama dengan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya terdakwa sedang berada di warung kopi lalu terdakwa bertemu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) dan memanggil terdakwa menawari untuk menghisap narkotika jenis sabu bersama dengannya di dalam gudang kemudian setelah terdakwa masuk ke dalam gudang terdakwa melihat saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis sabu setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menghisap narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) meninggalkan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) di dalam gudang tersebut yang selanjutnya terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sementara saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu gilirannya. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud, selanjutnya terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

              

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Ridwan Bin Alamsyah bersama-sama dengan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya terdakwa sedang berada di warung kopi lalu terdakwa bertemu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) dan memanggil terdakwa menawari untuk menghisap narkotika jenis sabu bersama dengannya di dalam gudang kemudian setelah terdakwa masuk ke dalam gudang terdakwa melihat saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis sabu setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menghisap narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) meninggalkan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) di dalam gudang tersebut yang selanjutnya terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sementara saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu gilirannya. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud, selanjutnya terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Ridwan Bin Alamsyah bersama-sama dengan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023  bertempat di sebuah Gudang Gampong Bengkel, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 336/Pol/ 60026/2023 tanggal 13 Desember Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya terdakwa sedang berada di warung kopi lalu terdakwa bertemu sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) dan memanggil terdakwa menawari untuk menghisap narkotika jenis sabu bersama dengannya di dalam gudang kemudian setelah terdakwa masuk ke dalam gudang terdakwa melihat saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menghisap narkotika jenis sabu setelahnya sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) menghisap narkotika jenis sabu dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian sdr. Si Al Alias Sat Pol (DPO) meninggalkan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) di dalam gudang tersebut yang selanjutnya terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sementara saksi M. Jafar Bin Daud (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu gilirannya. Selanjutnya tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud melakukan penggeledahan di dalam gudang tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud, selanjutnya terdakwa dan saksi M. Jafar Bin Daud (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 8027/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan sisa seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/31/XII/2023/Urkes tanggal 15 Desember 2023 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Ridwan Bin Alamsyah dan M. Jafar Bin Daud dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya