Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. BARMAWI Alias BAY Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 771 /L.1.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARMAWI Alias BAY Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Barmawi Alias Bay Bin Ramli pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah tambak di Desa Seunebok Rawang Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang mengadilinya, telah melakukan Penganiyaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Barmawi Alias Bay Bin Ramli sedang duduk di gubuk yang berada di  tambak milik sdr. Junaidi Alias Toke Jun bersama dengan saksi Irwanto Bin Samsudin yang mana saat itu terdakwa sedang mencari kepiting, lalu datang saksi korban an. Mukhtar Taeb Bin Taeb yang saat baru saja mengecek tambak miliknya lalu saksi korban melihat sambil menyenter ke arah gubuk dimana terdakwa sedang duduk kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “ini sudah jam 02.00 Wib, sudah bisa pulang dari tempat ini” terdakwa tidak terima dengan teguran saksi korban sambil marah-marah terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan saring kepiting (sawok) sempat terjadi Tarik menarik yang menyebabkan terdakwa terjatuh lalu terdakwa bangun dan mendapatkan sepotong kayu bakau yang sudah kering di lokasi tersebut selanjutnya terdakwa kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kayu tersebut mengenai kepala saksi korban hingga mengeluarkan darah, akibat dari kejadian tersebut saksi korban tidak beraktifitas seperti biasanya dikarenakan kepala saksi korban terasa pusing.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/281/2024 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Sri Mulyati pada UPTD Puskesmas Peureulak Timur  tanggal 30 Januari 2024 , telah dilakukan pemeriksaan terhadap Mukhtar Taeb Bin Taeb dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, umur empat puluh delapan tahun, ditemukan luka robek di dahi bagian kiri di atas alis mata, bengkak pada sekitar luka dan terdapat kemerahan di bagian bawah mata sebelah kiri.

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya