Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. HAMDANI Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 611 /L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Hamdani Bin Zulkifli bersama-sama dengan saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan terdakwa meminta saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjemput terdakwa di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) membawa terdakwa ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone mengatakan ianya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sdr. Fitrah (DPO) langsung mengirim uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor dana terdakwa. Setelah uang tersebut di kirim terdakwa meminjam sepeda motor miliki saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) dan menawarkan kepada saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke Brilink Idi Rayeuk untuk menarik uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut terdakwa menghubungi sdr. Jamal (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdr. Jamal (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke kebunnya yang terletak di Gampong Keude Plik, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di kebun tersebut sdr. Jamal (DPO) telah menunggunya kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Jamal (DPO) dan sdr. Jamal (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya terdakwa di rumah Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu menghubungi sdr. Fitrah (DPO) untuk menunggunya di simpang Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Setelah bertemu dengan sdr. Fitrah (DPO) terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu sdr. Fitrah (DPO) menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa Kembali ke rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mengajak saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau terdakwa meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian terdakwa langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

              

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Hamdani Bin Zulkifli bersama-sama dengan saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan terdakwa meminta saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjemput terdakwa di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) membawa terdakwa ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone mengatakan ianya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sdr. Fitrah (DPO) langsung mengirim uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor dana terdakwa. Setelah uang tersebut di kirim terdakwa meminjam sepeda motor miliki saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) dan menawarkan kepada saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke Brilink Idi Rayeuk untuk menarik uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut terdakwa menghubungi sdr. Jamal (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdr. Jamal (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke kebunnya yang terletak di Gampong Keude Plik, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di kebun tersebut sdr. Jamal (DPO) telah menunggunya kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Jamal (DPO) dan sdr. Jamal (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya terdakwa di rumah Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu menghubungi sdr. Fitrah (DPO) untuk menunggunya di simpang Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Setelah bertemu dengan sdr. Fitrah (DPO) terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu sdr. Fitrah (DPO) menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa Kembali ke rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mengajak saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau terdakwa meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian terdakwa langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Hamdani Bin Zulkifli pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023  bertempat di Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/Pol/ 60026/2023 tanggal 28 November Tahun 2023 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Via telephone bahwa saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) hendak menebus Handphone milik saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan terdakwa meminta saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjemput terdakwa di rumahnya yang bertempat di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah menjemput terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) membawa terdakwa ke rumahnya untuk mempertemukannya dengan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah menunggu di rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh sdr. Fitrah (DPO) melalui via telephone mengatakan ianya memiliki uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sdr. Fitrah (DPO) langsung mengirim uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor dana terdakwa. Setelah uang tersebut di kirim terdakwa meminjam sepeda motor miliki saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) dan menawarkan kepada saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang mana saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke Brilink Idi Rayeuk untuk menarik uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut terdakwa menghubungi sdr. Jamal (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdr. Jamal (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke kebunnya yang terletak di Gampong Keude Plik, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, sesampainya terdakwa di kebun tersebut sdr. Jamal (DPO) telah menunggunya kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Jamal (DPO) dan sdr. Jamal (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung kembali ke Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya terdakwa di rumah Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket lalu menghubungi sdr. Fitrah (DPO) untuk menunggunya di simpang Gampong Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Setelah bertemu dengan sdr. Fitrah (DPO) terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut lalu sdr. Fitrah (DPO) menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa Kembali ke rumah saksi Al Fakhaira Bin Syahrul (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mengajak saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail untuk memakai narkotika jenis sabu jika tidak mau terdakwa meminta untuk mengantarkannya pulang ke rumah kemudian saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail menerima tawaran tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung merakit seperangkat alat hisap sabu lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian terdakwa langsung membakar sabu dan menghisap sabu, namun pada saat giliran saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol sprite yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa saksi Al Fakhaira Bin Syahrul dan saksi Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 7735/NNF/2023 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 barang bukti milik terdakwa Hamdani Bin Zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan sisa seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/29/XI/2023/Urkes tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Hamdani Bin zulkifli, Al Fakhaira Bin Syahrul dan Muhammad Rizal Bin Tgk Ismail dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya