Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MUZAKIR WALAD Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1399/L.1.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKIR WALAD Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah bersama-sama dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Pante, Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 384/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju warung kopi yang terletak di Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan cara membelinya dan terdakwa menerima ajakan tersebut lalu saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung pergi dengan berjalan kaki kurang lebih berjarak 100 meter dari warung kopi tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) yang bertempat di kantin sekolah SD Negeri 3 Gampong Jawa, sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa bertemu dengan sdr. Rajab (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) dan setelah menerima uang tersebut sdr. Rajab (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan langsung pergi menuju warung kopi tempat saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu terdakwa. Sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyepakati untuk memakai narkotika jenis shabu di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) namun sesampainya di perkarangan rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) memasuki rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) tiba-tiba petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman telah melakukan penggerebekan di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu petugas menanyakan maksud dan tujuan terdakwa serta saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana terdakwa mengatakan akan menggunakan narkotika jenis shabu di tempat tersebut kemudian petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada petugas yang di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1187/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M. Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah Muzakir Walad Bin Abdullah dan Abdul Musawir Bin H. Syakirin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas gram) dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah bersama-sama dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Pante, Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 384/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju warung kopi yang terletak di Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan cara membelinya dan terdakwa menerima ajakan tersebut lalu saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung pergi dengan berjalan kaki kurang lebih berjarak 100 meter dari warung kopi tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) yang bertempat di kantin sekolah SD Negeri 3 Gampong Jawa, sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa bertemu dengan sdr. Rajab (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) dan setelah menerima uang tersebut sdr. Rajab (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan langsung pergi menuju warung kopi tempat saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu terdakwa. Sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyepakati untuk memakai narkotika jenis shabu di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) namun sesampainya di perkarangan rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) memasuki rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) tiba-tiba petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman telah melakukan penggerebekan di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu petugas menanyakan maksud dan tujuan terdakwa serta saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana terdakwa mengatakan akan menggunakan narkotika jenis shabu di tempat tersebut kemudian petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada petugas yang di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1187/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M. Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah dan Abdul Musawir Bin H. Syakirin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas gram) dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah bersama-sama dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Pante, Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dalam jangka  waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 384/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju warung kopi yang terletak di Gampong Blang Gelumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan cara membelinya dan terdakwa menerima ajakan tersebut lalu saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menambahkan uang tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung pergi dengan berjalan kaki kurang lebih berjarak 100 meter dari warung kopi tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) yang bertempat di kantin sekolah SD Negeri 3 Gampong Jawa, sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa bertemu dengan sdr. Rajab (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr. Rajab (DPO) dan setelah menerima uang tersebut sdr. Rajab (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa dan langsung pergi menuju warung kopi tempat saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu terdakwa. Sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) menyepakati untuk memakai narkotika jenis shabu di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menuju rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) namun sesampainya di perkarangan rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) memasuki rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) tiba-tiba petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman telah melakukan penggerebekan di rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) lalu petugas menanyakan maksud dan tujuan terdakwa serta saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah rumah Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana terdakwa mengatakan akan menggunakan narkotika jenis shabu di tempat tersebut kemudian petugas langsung mengamankan terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada petugas yang di akui kepemilikannya oleh terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa dan saksi Abdul Musawir Bin H. Syakirin (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1187/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M. Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah Muzakir Walad Bin Abdullah dan Abdul Musawir Bin H. Syakirin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas gram) dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1184/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M. Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Muzakir Walad Bin Abdullah dan Abdul Musawir Bin H. Syakirin berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya