Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. ANDI AL FURQAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1124/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AL FURQAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-33/L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

ANDI AL FURQAN Bin ABDULLAH

Tempat lahir

:

Idi

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 14 Agustus 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Istirahat Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 23/02/2024 s/d tanggal 13/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 14/03/2024 s/d tanggal 22/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 23/04/2024 s/d tanggal 22/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 02/05/2024 s/d tanggal 21/05/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Andi Al Furqan Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Waduk Gampong Uteun Dama Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di waduk Gampong Uteun Dama Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur terdakwa bertemu dengan sdr. Si Li (DPO) dan duduk-duduk sambil mengobrol dengan sdr. Si Li di waduk tersebut sambil menghisap sabu, lalu terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Si Li yaitu menjualkan sabu milik sdr. Si Li, lalu sdr. Si Li menyetujuinya dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda dan sdr. Si Li memerintahkan kepada terdakwa untuk menjualkan sabu tersebut dengan harga perpaketnya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan meminta terdakwa untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) juka sabu tersebut habis terjual, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung diantarkan oleh sdr. Si Li ke simpang kota Peureulak, selanjutnya terdakwa kembali ke Kec. Idi Rayeuk menggunakan angkutan umum dan pulang ke rumah, setibanya di rumah terdakwa di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam dompet kecil dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tidur di meunasah Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda, 1 (satu dan unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard 0821 7478 3674, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 08/Pol/60026/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) buah paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran yang berbeda dengan berat keseluruhan 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1183/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Andi Al furqan Bin Abdullah tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Andi Al Furqan Bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Meunasah Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di waduk Gampong Uteun Dama Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur terdakwa bertemu dengan sdr. Si Li (DPO) dan duduk-duduk sambil mengobrol dengan sdr. Si Li di waduk tersebut sambil menghisap sabu, lalu terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. Si Li yaitu menjualkan sabu milik sdr. Si Li, lalu sdr. Si Li menyetujuinya dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda dan sdr. Si Li memerintahkan kepada terdakwa untuk menjualkan sabu tersebut dengan harga perpaketnya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan meminta terdakwa untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) juka sabu tersebut habis terjual, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung diantarkan oleh sdr. Si Li ke simpang kota Peureulak, selanjutnya terdakwa kembali ke Kec. Idi Rayeuk menggunakan angkutan umum dan pulang ke rumah, setibanya di rumah terdakwa di Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam dompet kecil dan terdakwa simpan di kantong celana terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tidur di meunasah Gampong Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda, 1 (satu dan unit handphone android merk Infinix warna hitam dengan nomor simcard 0821 7478 3674, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 08/Pol/60026/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 4 (empat) buah paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran yang berbeda dengan berat keseluruhan 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1183/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Andi Al furqan Bin Abdullah tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Idi Rayeuk, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya