Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Idi CIPTO SYAHPUTRA SUWANDI Bin TUKIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/77/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CIPTO SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Bin TUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama      :  SUWANDI Bin TUKIRAN

Tempat/ Tgl Lahir    :  Paya Bili Dua/ 31 Desember 1984 (39 Tahun)   

Pekerjaan :  Wiraswasta

Agama                  :  Islam

Alamat :  Dsn.Seberang, Desa. Paya Bili Dua, Kec. Birem Bayeun Kab Aceh Timur. Timur

Warga Negara    :  Indonesia

Bahwa benar pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 18.45 Wib bertempat di Areal Afdeling III Blok 11.37 E, PTPN I Kebun Baru, Desa. Paya Tampah Kec. Birem Bayeun, Kab Aceh Timur telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh Sdra SUWANDI Bin TUKIRAN, dengan cara tersangka mengutip berondolan yang berada dibawah Pohon sawit  lalu tersangka masukkan kedalam goni plastik yang selanjutnya setelah mendapatkan berondolan sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Goni plastic kemudian tersangka melangsir berondolan sawit tersebut dengan menggunakan sepor merk Honda Revo warna Merah Nomor Polisi BL 6450 UH selanjutnya saat tersangka sedang dalam perjalanan menuju keluar areal kebun PTPN tersebut, perbuatan tersangka diketahui oleh petugas PAM  (security) dari PTPN I Kebun baru sehingga tersangka tersebut tertangkap dan disita barang bukti dari tangan tersangka berupa : 3 (Tiga) Goni Plastik berisi berondolan sawit serta 1 (satu) Unit Sepmor merk Honda Revo Warna Merah dengan Nomor Polisi BL 6450 UH, yang selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Birem Bayeun guna proses hukum selanjutnya.

 

Yang atas perbuatan yang dilakukan oleh SUWANDI Bin TUKIRAN dipersangkakan melanggar pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya