Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. MURHABAN Bin M JAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1241 /L./1.22/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURHABAN Bin M JAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

PDM- 44 /L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

MURHABAN Bin M JAMIN

Tempat lahir

:

Meunasah Puuk

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun / 10 Desember 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Makmur Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SMP (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 03/03/2024 s/d tanggal 22/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 23/03/2024 s/d tanggal 01/05/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 02/05/2024 s/d tanggal 31/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 20/05/2024 s/d Tanggal 08/06/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Murhaban Bin M Jamin pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar dari rumah menuju ke sebuah warung kopi di Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, setibanya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa pun mengopi dan bertemu dengan sdr. Taufik (DPO), lalu sekita pukul 21.30 WIB sdr. Taufik mengatakan “ban, tolong kau antar sabu ini sama orang yang beli, kau tunggu aja di jembantan” dan terdakwa mengatakan “siapa yang beli bang, kalau gak kenal aku malas” lalu sdr. Taufik menjawab “yang beli orang kuala idi yang naik becak, nanti kasih aja sabunya sama dia” dan terdakwa mengatakan “oke bang”, lalu sdr. Taufik pun langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa langsung membalut 1 (satu) paket sabu tersebut menggunakan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) lalu terdakwa simpan di dalam kantong baju terdakwa, dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan terdakwa pun mengajak saksi M Rehan Maulana Bin Mukir dengan mengatakan “han, tolong antar aku ke jembatan sebentar” dan saksi M Rehan Maulana menjawab “oke bang”, lalu terdakwa dan saksi M Rehan Maulana pun langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mek Honda Vario warna hitam milik orang tua saksi M Rehan Maulana, setibanya di sebuah jembatan di pinggir jalan Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut di bawah jembatan dan menunggu dibawah jembatan tersebut sedangkan saksi M Rehan Maulana menunggu di sepeda motornya, lalu sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di jembatan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram di bawah jembatan tersebut yang diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut milik sdr. Taufik yang yang akan terdakwa serahkan kepada pembeli, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan lagi di bawah jembatan tersebut dan kembali menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan setelah di interogasi terdakwa mengatakan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut bukan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi M Rehan Maulana serta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 406/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1181/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan barang bukti B berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barnag bukti B milik tersangka atas nama Murhaban Bin M jamin tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Murhaban Bin M Jamin pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa keluar dari rumah menuju ke sebuah warung kopi di Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, setibanya terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa pun mengopi dan bertemu dengan sdr. Taufik (DPO), lalu sekita pukul 21.30 WIB sdr. Taufik mengatakan “ban, tolong kau antar sabu ini sama orang yang beli, kau tunggu aja di jembantan” dan terdakwa mengatakan “siapa yang beli bang, kalau gak kenal aku malas” lalu sdr. Taufik menjawab “yang beli orang kuala idi yang naik becak, nanti kasih aja sabunya sama dia” dan terdakwa mengatakan “oke bang”, lalu sdr. Taufik pun langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa langsung membalut 1 (satu) paket sabu tersebut menggunakan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) lalu terdakwa simpan di dalam kantong baju terdakwa, dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan terdakwa pun mengajak saksi M Rehan Maulana Bin Mukir dengan mengatakan “han, tolong antar aku ke jembatan sebentar” dan saksi M Rehan Maulana menjawab “oke bang”, lalu terdakwa dan saksi M Rehan Maulana pun langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mek Honda Vario warna hitam milik orang tua saksi M Rehan Maulana, setibanya di sebuah jembatan di pinggir jalan Gampong Meunasah Puuk Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut di bawah jembatan dan menunggu dibawah jembatan tersebut sedangkan saksi M Rehan Maulana menunggu di sepeda motornya, lalu sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di jembatan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram di bawah jembatan tersebut yang diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut milik sdr. Taufik yang yang akan terdakwa serahkan kepada pembeli, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan lagi di bawah jembatan tersebut dan kembali menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan setelah di interogasi terdakwa mengatakan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut bukan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi M Rehan Maulana serta keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 406/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik PT. Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1181/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan barang bukti B berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barnag bukti B milik tersangka atas nama Murhaban Bin M jamin tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Idi Rayeuk, 20 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya