Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. RISKY ADITTIA Bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/L.1.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY ADITTIA Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Risky Adittia Bin Jamaluddin pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 393/Pol/60026/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi dari rumahnya yang terletak di Gampong Alur Dua, Kecamatan Ranto Peuteulak, Kabupaten Aceh Timur menuju ke gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur untuk bekerja di sumur minyak. Sesampainya di sumur minyak terdakwa melihat sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) sedang membersihkan sekitaran tempat tersebut dan terdakwa juga melihat sdr. Indung (DPO) dan sdr. Abil (DPO) sedang memaketkan narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut dan pada saat itu sdr. IS (DPO) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada sdr. IS (DPO) lalu sdr. IS (DPO) langsung membeli narkotika jenis sabu pada sdr. Indung (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelahnya terdakwa langsung merakit seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut yang kemudian terdakwa dan sdr. IS (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergiliran tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman melakukan penggerebekan di sumur minyak tersebut, pada saat petugas menggerebek sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil di amankan petugas dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, serta 1 (satu) unit Handphone type Android warna biru gelap merk Redmi yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1370/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Riski Adittya Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

--------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Risky Adittia Bin Jamaluddin pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 393/Pol/60026/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi dari rumahnya yang terletak di Gampong Alur Dua, Kecamatan Ranto Peuteulak, Kabupaten Aceh Timur menuju ke gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur untuk bekerja di sumur minyak. Sesampainya di sumur minyak terdakwa melihat sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) sedang membersihkan sekitaran tempat tersebut dan terdakwa juga melihat sdr. Indung (DPO) dan sdr. Abil (DPO) sedang memaketkan narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut dan pada saat itu sdr. IS (DPO) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada sdr. IS (DPO) lalu sdr. IS (DPO) langsung membeli narkotika jenis sabu pada sdr. Indung (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelahnya terdakwa langsung merakit seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut yang kemudian terdakwa dan sdr. IS (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergiliran tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman melakukan penggerebekan di sumur minyak tersebut, pada saat petugas menggerebek sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil di amankan petugas dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, serta 1 (satu) unit Handphone type Android warna biru gelap merk Redmi yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1370/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Riski Adittya Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa Risky Adittia Bin Jamaluddin pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan  Nomor : 393/Pol/60026/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi dari rumahnya yang terletak di Gampong Alur Dua, Kecamatan Ranto Peuteulak, Kabupaten Aceh Timur menuju ke gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur untuk bekerja di sumur minyak. Sesampainya di sumur minyak terdakwa melihat sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) sedang membersihkan sekitaran tempat tersebut dan terdakwa juga melihat sdr. Indung (DPO) dan sdr. Abil (DPO) sedang memaketkan narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut dan pada saat itu sdr. IS (DPO) mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada sdr. IS (DPO) lalu sdr. IS (DPO) langsung membeli narkotika jenis sabu pada sdr. Indung (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelahnya terdakwa langsung merakit seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu di sumur minyak tersebut yang kemudian terdakwa dan sdr. IS (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergiliran tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman melakukan penggerebekan di sumur minyak tersebut, pada saat petugas menggerebek sdr. Indung (DPO), sdr. Abil (DPO) dan sdr. IS (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil di amankan petugas dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, serta 1 (satu) unit Handphone type Android warna biru gelap merk Redmi yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1370/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Riski Adittya Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 1371/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Riski Adittya Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) cc urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya