Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R FADLI Alias BANA Bin M.YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/L.1.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Alias BANA Bin M.YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/Idi/Eoh.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Fadli alias Bana Bin M. Yusuf

Tempat lahir

:

Buket Jok

Umur/tanggal lahir

:

11 November 1990 / 33 tahun

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Blang Minje Desa Buket Jok Kecamatan Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa Fadli alias Bana Bin M. Yusuf

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

21 April 2024 s/d 10 Mei 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

-----Bahwa ia terdakwa Fadli alias Bana Bin M. Yusuf pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Dusun Blang Pidie, Desa Buket Jok, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban Julfahmi Bin Alm. Anas” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saat itu terdakwa sedang berjalan keluar dari rumah dengan berjalan kaki dan ingin menuju warung kopi milik Saksi Iqbal Farabi Bin Alm. Tarmizi, kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban Julfahmi Bin Alm. Anas sedang duduk di warung kopi tersebut bersama Saksi Zamzami Bin Alm. M. Yahya dan Saksi Darwinsyah alias Tgk. Paya Bin Alm. Usman, lalu terdakwa teringat bahwa Saksi Korban Julfahmi sering mengganggu dan mengejek terdakwa sehingga timbul rasa kesal dalam diri terdakwa terhadap Saksi Korban Julfahmi. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah parang yang berada di bawah tempat duduk warung kopi milik Saksi Iqbal, kemudian parang tersebut diambil oleh terdakwa sembari menghampiri Saksi Korban Julfahmi yang sedang duduk dan terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut kepada Saksi Korban Julfahmi tepat ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, ke arah punggung sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan ke arah dada kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian setelah terjadinya penganiayaan oleh terdakwa terhadap Saksi Korban, Saksi Darwinsyah sempat memeluk Saksi Korban Julfahmi dan membawa saksi korban pulang ke rumah saksi korban dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban. Sesampainya di rumah saksi korban, saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Zubir Mahmud dengan menggunakan mobil Saksi Korban.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Korban Julfahmi Bin Alm. Anas harus dirawat inap/opname di Rumah Sakit Zubir Mahmud akibat luka yang dialami dan sampai saat pemeriksaan belum dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Opname Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Nomor: 812/1373/2024 yang dibuat dan ditandangani oleh dokter pemeriksa dr. H. Munawwir, Sp.B., yang menerangkan bahwa benar Saksi Korban Julfahmi dirawat di Ruang Bedah pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur dari tanggal 20 April 2024 s.d. 26 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Nomor : 010/1154/2024 pada tanggal 06 Mei 2024, dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rahmatul Fadhillah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki bernama Julfahmi Bin Alm. Anas dengan hasil   berikut:
  • Kepala :

Dijumpai luka robek dibagian tengah kepala dengan panjang ± 15 cm dan lebar 0,5 cm.

  • Dada :

Dijumpai luka lecet di dada sebelah kanan dengan panjang ± 10 cm dan lebar 0,5 cm.

  • Punggung :

Dijumpai luka robek di punggung sebelah kanan dengan panjang ± 10 cm dan lebar 5 cm dan kedalaman 2 cm.

 

  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan luka robek di bagian tengah kepala dengan panjang ± 15 cm x 0,5 cm, luka lecet di dada sebelah kanan dengan ukuran ± 10 cm x 0,5 cm dan punggung sebelah kanan terdapat luka robek dengan ukuran ± 10 cm x 5 cm x 2 cm.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya