Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. KHAIRUL FAHMI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1034 /L.1.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL FAHMI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Dusun Bentara, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu, berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/Pol/ 60026/2024 tanggal 05 Januari Tahun 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menelepon sdr. Dek Sin (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian bertemu di gudang sawit yang bertempat di Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, tidak lama terdakwa menunggu sampailah sdr. Dek Sin (DPO) di lokasi yang dimaksud dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr, Dek Sin (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian setelah menerimanya terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa berada di dalam kamar terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek beserta korek (mancis) kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, kaca pirex serta 1 (satu) korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 323/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

       

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Dusun Bentara, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/Pol/ 60026/2024 tanggal 05 Januari Tahun 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menelepon sdr. Dek Sin (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian bertemu di gudang sawit yang bertempat di Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, tidak lama terdakwa menunggu sampailah sdr. Dek Sin (DPO) di lokasi yang dimaksud dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr, Dek Sin (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian setelah menerimanya terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa berada di dalam kamar terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek beserta korek (mancis) kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, kaca pirex serta 1 (satu) korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Perbuatan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 323/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

Atau

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024  bertempat di Dusun Bentara, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/Pol/ 60026/2024 tanggal 05 Januari Tahun 2024 yang di keluarkan PT. Pegadaian Syariah UPS Idi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menelepon sdr. Dek Sin (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian bertemu di gudang sawit yang bertempat di Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, tidak lama terdakwa menunggu sampailah sdr. Dek Sin (DPO) di lokasi yang dimaksud dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr, Dek Sin (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian setelah menerimanya terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa berada di dalam kamar terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu yang disebut bong lengkap dengan kaca pirek beserta korek (mancis) kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur dengan berpakaian preman langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan di kamar terdakwa tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu, kaca pirex serta 1 (satu) korek (mancis) yang keseluruhannya di akui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB: 323/NNF/2024 Cq. PUSLABFOR Cabang Medan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 barang bukti milik terdakwa Khairul Fahmi Bin Ibrahim berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Urine No. R/01/I/2024/Urkes tanggal 19 Januari 2024 menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dengan hasil Positif Methampetamine (sabu).

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang – undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya