Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Idi Cherry Arida, S.H. RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/L.1.22/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cherry Arida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL SAPUTRA Bin BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

 

Bahwa terdakwa RIZAL SAPUTRA BIN BUDIMAN bersama dengan saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (penuntutan terpisah) dan saksi TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD (penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur dan didalam 2 (dua) rumah di Desa Blang Uyok Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi via telepon oleh Faisal (DPO) untuk menawarkan rokok Merk H&D dengan harga Rp. 92.000 (sembilan puluh dua ribu rupiah) per slop. Terdakwa lalu memesan sebanyak 20 (dua puluh) karton rokok merk H&D kepada Faisal (DPO).
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Faisal (DPO) kembali menghubungi terdakwa via telepon dengan mengatakan bahwa rokok pesanan terdakwa akan segera dikirim. Sekitar pukul 16.30 WIB Faisal (DPO) tiba di Idi dengan mengendarai mobil Grandmax berwarna putih dengan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai yang telah dipesan oleh terdakwa. Faisal (DPO) lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan dimana rokok yang dibawanya tersebut akan dibongkar. Terdakwa mengatakan agar rokok pesanannya tersebut dibongkar di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 19.00 WIB Faisal (DPO) pun tiba di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Fachrul Azli (penuntutan terpisah) membongkar rokok-rokok tersebut dan menyimpannya didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi via telepon oleh Sukran (DPO) untuk menanyakan kepada terdakwa rokok-rokok merek apa saja yang stoknya sudah habis. Terdakwa mengatakan bahwa rokok yang sudah habis yaitu rokok merk H&D dan rokok Luffman. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa melakukan transfer uang kepada Sukran (DPO) melalui aplikasi Mobile Banking BSI sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka untuk pembelian rokok yang terdakwa pesan. Setelah terdakwa melakukan transfer, terdakwa memberikan kabar kepada Sukran (DPO) bahwa uang sudah dikirim dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer uang kepada Sukran (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Young (nama panggilan/DPO) yang bekerja sebagai supir ditugaskan oleh Sukran (DPO) untuk mengangkut rokok-rokok pesanan terdakwa. Sekitar pukul 15.30 WIB, Young (DPO) pun tiba di Idi membawa rokok pesanan terdakwa dengan menggunakan mobil grandmax. Terdakwa lalu menghubungi saksi Fachrul Azli (penuntutan terpisah) dan memintanya untuk datang ke rumah terdakwa untuk membantu bongkar muat rokok. Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB Young (DPO) pun tiba di rumah terdakwa dengan mengendarai mobil grandmax berisi muatan rokok yang telah terdakwa pesan sebelumnya. Lalu terdakwa dengan dibantu oleh saksi Fachrul Azli dan Young (DPO) menurunkan muatan rokok dari mobil Grandmax ke depan pekarangan rumah terdakwa. Bahwa rokok yang diserahkan kepada Terdakwa adalah rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton. Selanjutnya rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam rumah nenek terdakwa yang lokasinya tepat di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, terdakwa memuat rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang rencananya akan terdakwa bawa ke rumah Baliah (DPO) di daerah Lhok Nibong. Sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Tri Fahri (penuntutan terpisah) untuk mengajaknya berangkat bersama-sama mengantar rokok ke daerah Lhok Nibong. Saksi Tri Fahri kemudian dijemput oleh saksi Fachrul Azli menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) memperoleh informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Kuta Binjai Kecamatan Julok menuju Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil Pick Up. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Nomor : PRIN-03/KBC.0105/2024 tanggal 03 Januari 2024, Tim Penyidik KPPBC TMP C Langsa ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan cukai di lingkungan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang salah satunya termasuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Maka berdasarkan surat perintah tersebut Tim Penyidik kemudian melakukan pendalaman informasi dan akhirnya didapat informasi bahwa sarana pengangkut yang digunakan berupa mobil pick up merek Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BL 8161 NF. Pada pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik bergerak menuju Kuta Binjai Kecamatan Julok untuk mencari mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapat.
  • Bahwa pada pukul 19.50 WIB, Tim Penyidik pun berhasil mendapati mobil yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Kuta Binjai. Selanjutnya Tim Penyidik mengikuti mobil pick up tersebut untuk memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil target seusai dengan yang diinformasikan. Kemudian Tim Penyidik melakukan penghentian terhadap mobil pick up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah Tim Penyidik memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Tugas, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa yang mengendarai mobil tersebut adalah terdakwa Rizal Saputra bersama dengan saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri yang ternyata sedang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 (dua belas) karton dengan berbagai merk yang akan dibawa ke daerah Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
  • Bahwa dari hasil pengembangan dan penelusuran Tim Penyidik, diketahui bahwa terdakwa Rizal Saputra masih menyimpan beberapa karton rokok tanpa pita cukai di rumah miliknya dan di rumah neneknya yang beralamat di Dusun Kuta Panah Desa Blang Uyok Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur. Setelah itu anggota Tim Penyidik bersama dengan terdakwa Rizal Saputra dengan didampingi Geuchik Desa Blang Uyok bergerak mendatangi rumah yang dimaksud, sedangkan beberapa anggota Tim Penyidik yang lain mengamankan saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri beserta Mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF dan rokok tanpa pita cukai yang berada didalam mobil tersebut.
  • Bahwa setelah tiba di lokasi rumah yang dimaksud, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kedua rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah kurang lebih 56 (lima puluh enam) karton dengan berbagai merek di kedua rumah tersebut. Selanjutnya Tim Penyidik mengamankan terdakwa Rizal Saputra bersama saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri beserta seluruh rokok tanpa dilekati pita cukai berikut 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF yang digunakan untuk mengangkut dan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai lalu diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati bahwa total keseluruhan rokok tanpa pita cukai yang disita oleh Tim Penyidik berjumlah sebanyak 68 Karton dengan berbagai merk sebagai berikut :
  • 291.500 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Luffman”;
  • 173.780 (seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Classic”;
  • 164.960 (seratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Light Gold”;
  • 39.520 (tiga puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Red”;
  • 18.000 (delapan belas ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&G”;
  • 10.000 (sepuluh ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camilla”;
  • 2.400 (dua ribu empat ratus) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camclar Yellow”;
  • 2.000 (dua ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camclar original”;

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentag perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :
  1. Pembayaran ;
  2. Peletakan pita cukai ; atau
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya .
  • Bahwa berdasarkan perhitungan ahli cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bahwa potensi kerugian negara yang tidak terpungut atas barang kena cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret sejumlah 291.500 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus) batang merek “Luffman”,  173.780 (seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) batang merek “H&D Classic”, 164.960 (seratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh) batang merek “H&D Light Gold”, 39.520 (tiga puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh) batang merek “H&D Red”, 18.000 (delapan belas ribu) batang merek “H&G”, 10.000 (sepuluh ribu) batang merek “Camilla”, 2.400 (dua ribu empat ratus) batang merek “Camclar Yellow” dan 2.000 (dua ribu) batang merek “Camclar original” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya tersebut adalah Rp928.511.532,- (sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa RIZAL SAPUTRA BIN BUDIMAN bersama dengan saksi FACHRUL AZLI BIN RASYIDIN (penuntutan terpisah) dan saksi TRI FAHRI BIN ISMAIL MUHAMMAD (penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur dan didalam 2 (dua) rumah di Desa Blang Uyok Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi via telepon oleh Faisal (DPO) untuk menawarkan rokok Merk H&D dengan harga Rp. 92.000 (sembilan puluh dua ribu rupiah) per slop. Terdakwa lalu memesan sebanyak 20 (dua puluh) karton rokok merk H&D kepada Faisal (DPO).
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Faisal (DPO) kembali menghubungi terdakwa via telepon dengan mengatakan bahwa rokok pesanan terdakwa akan segera dikirim. Sekitar pukul 16.30 WIB Faisal (DPO) tiba di Idi dengan mengendarai mobil Grandmax berwarna putih dengan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai yang telah dipesan oleh terdakwa. Faisal (DPO) lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan dimana rokok yang dibawanya tersebut akan dibongkar. Terdakwa mengatakan agar rokok pesanannya tersebut dibongkar di rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Kuta Panah, Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 19.00 WIB Faisal (DPO) pun tiba di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Fachrul Azli (penuntutan terpisah) membongkar rokok-rokok tersebut dan menyimpannya didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi via telepon oleh Sukran (DPO) untuk menanyakan kepada terdakwa rokok-rokok merek apa saja yang stoknya sudah habis. Terdakwa mengatakan bahwa rokok yang sudah habis yaitu rokok merk H&D dan rokok Luffman. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa melakukan transfer uang kepada Sukran (DPO) melalui aplikasi Mobile Banking BSI sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka untuk pembelian rokok yang terdakwa pesan. Setelah terdakwa melakukan transfer, terdakwa memberikan kabar kepada Sukran (DPO) bahwa uang sudah dikirim dan terdakwa pun mengirimkan bukti transfer uang kepada Sukran (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Young (nama panggilan/DPO) yang bekerja sebagai supir ditugaskan oleh Sukran (DPO) untuk mengangkut rokok-rokok pesanan terdakwa. Sekitar pukul 15.30 WIB, Young (DPO) pun tiba di Idi membawa rokok pesanan terdakwa dengan menggunakan mobil grandmax. Terdakwa lalu menghubungi saksi Fachrul Azli (penuntutan terpisah) dan memintanya untuk datang ke rumah terdakwa untuk membantu bongkar muat rokok. Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB Young (DPO) pun tiba di rumah terdakwa dengan mengendarai mobil grandmax berisi muatan rokok yang telah terdakwa pesan sebelumnya. Lalu terdakwa dengan dibantu oleh saksi Fachrul Azli dan Young (DPO) menurunkan muatan rokok dari mobil Grandmax ke depan pekarangan rumah terdakwa. Bahwa rokok yang diserahkan kepada Terdakwa adalah rokok merk HD Red sebanyak 3 (tiga) karton, HD Classic sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan Luffman Merah sebanyak 20 (dua puluh) karton. Selanjutnya rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam rumah nenek terdakwa yang lokasinya tepat di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 18.00 WIB, terdakwa memuat rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke dalam Mobil Pick up merk Isuzu Panther BL 8161 NF yang rencananya akan terdakwa bawa ke rumah Baliah (DPO) di daerah Lhok Nibong. Sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Tri Fahri (penuntutan terpisah) untuk mengajaknya berangkat bersama-sama mengantar rokok ke daerah Lhok Nibong. Saksi Tri Fahri kemudian dijemput oleh saksi Fachrul Azli menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) memperoleh informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Kuta Binjai Kecamatan Julok menuju Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil Pick Up. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Nomor : PRIN-03/KBC.0105/2024 tanggal 03 Januari 2024, Tim Penyidik KPPBC TMP C Langsa ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan cukai di lingkungan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang salah satunya termasuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Maka berdasarkan surat perintah tersebut Tim Penyidik kemudian melakukan pendalaman informasi dan akhirnya didapat informasi bahwa sarana pengangkut yang digunakan berupa mobil pick up merek Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BL 8161 NF. Pada pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik bergerak menuju Kuta Binjai Kecamatan Julok untuk mencari mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapat.
  • Bahwa pada pukul 19.50 WIB, Tim Penyidik pun berhasil mendapati mobil yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Kuta Binjai. Selanjutnya Tim Penyidik mengikuti mobil pick up tersebut untuk memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil target seusai dengan yang diinformasikan. Kemudian Tim Penyidik melakukan penghentian terhadap mobil pick up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah Tim Penyidik memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Tugas, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa yang mengendarai mobil tersebut adalah terdakwa Rizal Saputra bersama dengan saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri yang ternyata sedang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 (dua belas) karton dengan berbagai merk yang akan dibawa ke daerah Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
  • Bahwa dari hasil pengembangan dan penelusuran Tim Penyidik, diketahui bahwa terdakwa Rizal Saputra masih menyimpan beberapa karton rokok tanpa pita cukai di rumah miliknya dan di rumah neneknya yang beralamat di Dusun Kuta Panah Desa Blang Uyok Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur. Setelah itu anggota Tim Penyidik bersama dengan terdakwa Rizal Saputra dengan didampingi Geuchik Desa Blang Uyok bergerak mendatangi rumah yang dimaksud, sedangkan beberapa anggota Tim Penyidik yang lain mengamankan saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri beserta Mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF dan rokok tanpa pita cukai yang berada didalam mobil tersebut.
  • Bahwa setelah tiba di lokasi rumah yang dimaksud, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kedua rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah kurang lebih 56 (lima puluh enam) karton dengan berbagai merek di kedua rumah tersebut. Selanjutnya Tim Penyidik mengamankan terdakwa Rizal Saputra bersama saksi Fachrul Azli dan saksi Tri Fahri beserta seluruh rokok tanpa dilekati pita cukai berikut 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Isuzu Panther nomor polisi BL 8161 NF yang digunakan untuk mengangkut dan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai lalu diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) untuk pemeriksaan selanjutnya.
  • Bahwa setibanya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa) dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati bahwa total keseluruhan rokok tanpa pita cukai yang disita oleh Tim Penyidik berjumlah sebanyak 68 Karton dengan berbagai merk sebagai berikut :
  • 291.500 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Luffman”;
  • 173.780 (seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Classic”;
  • 164.960 (seratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Light Gold”;
  • 39.520 (tiga puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&D Red”;
  • 18.000 (delapan belas ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “H&G”;
  • 10.000 (sepuluh ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camilla”;
  • 2.400 (dua ribu empat ratus) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camclar Yellow”;
  • 2.000 (dua ribu) batang hasil tembakau jenis sigaret merek “Camclar original”;

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007, barang-barang yang menjadi objek pengenaan cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari :
  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentag perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa cara pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan :
  1. Pembayaran ;
  2. Peletakan pita cukai ; atau
  3. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya .

 

Bahwa berdasarkan perhitungan ahli cukai pada Kantor Pengawasan    dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bahwa potensi kerugian negara yang tidak terpungut atas barang kena cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret sejumlah 291.500 (dua ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus) batang merek “Luffman”,  173.780 (seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) batang merek “H&D Classic”, 164.960 (seratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh) batang merek “H&D Light Gold”, 39.520 (tiga puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh) batang merek “H&D Red”, 18.000 (delapan belas ribu) batang merek “H&G”, 10.000 (sepuluh ribu) batang merek “Camilla”, 2.400 (dua ribu empat ratus) batang merek “Camclar Yellow” dan 2.000 (dua ribu) batang merek “Camclar original” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya tersebut adalah Rp. 928.511.532,- (sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya