Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. 1.MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN
2.ADIYAN Alias ADNAN Alias Bin ABD GANI
3.M.SAMIN Alias NERO Bin ISHAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-566/L.1.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN[Penahanan]
2ADIYAN Alias ADNAN Alias Bin ABD GANI[Penahanan]
3M.SAMIN Alias NERO Bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-20/IDI/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa 1 :

Nama lengkap terdakwa

:

MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN

Tempat lahir

:

Idi

Umur/Tanggal lahir

:

36 Tahun / 11 Februari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Timur Gampong Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

Terdakwa 2 :

Nama lengkap terdakwa

:

ADIYAN Alias ADNAN Bin ABD. GANI

Tempat lahir

:

Tepin Jareng

Umur/Tanggal lahir

:

47 Tahun / 18 Oktober 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Timur Gampong Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

Terdakwa 3 :

Nama lengkap terdakwa

:

M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK

Tempat lahir

:

Idi

Umur/Tanggal lahir

:

28 Tahun / 15 Juni 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Timur Gampong Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan.

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

  1. PENAHANAN :

Terdakwa 1 :

Penyidik Polri

:

Tanggal 15/12/2023 s/d tanggal 03/01/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 04/01/2024 s/d tanggal 12/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 13/02/2024 s/d tanggal 13/03/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 06/03/2024 s/d tanggal 25/03/2024

Terdakwa 2 :

Penyidik Polri

:

Tanggal 15/12/2023 s/d tanggal 03/01/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 04/01/2024 s/d tanggal 12/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 13/02/2024 s/d tanggal 13/03/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 06/03/2024 s/d tanggal 25/03/2024

Terdakwa 3 :

Penyidik Polri

:

Tanggal 15/12/2023 s/d tanggal 03/01/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 04/01/2024 s/d tanggal 12/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 13/02/2024 s/d tanggal 13/03/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 06/03/2024 s/d tanggal 25/03/2024

  1. DAKWAAN :

Primair :

Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN Bin ABD. GANI, terdakwa 3. M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED (dilakukan penuntutan terpisah) serta sdr. BANG BAKAR (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 bertempat pada titik kordinat 05?02.570 N /097?59.703 E. di atas Perairan Ujung Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan ketiga terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa 1. MUHAJIR Alias AJIR sedang berada dirumahnya di Dusun Timur Blang Geulumpang Kec. Idi Reyeuk Kabupaten Aceh Timur Prov. Aceh telah ditelepon oleh saksi NURDIN JUNED alias TOKDIN (0853-5978-0439) menawarkan kepada terdakwa 1. untuk kerja mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Kg yang berada diperairan selat malaka sekitar daerah perbatasan laut Indonesia-Thailand dengan upah perkilonya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), mendengar tawaran pekerjaan mengambil narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya dikarenakan terdakwa 1. Tidak bisa mengoperasikan GPS (Global Positioning System) atau alat pendeteksi arah melalui satelit, lalu atas perintah saksi NURDIN Alias TOKDIN terdakwa disuruh mengajak terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa ketika terdakwa 1 MUHAJIR Alias AJIR sedang duduk diwarung kopi tidak lama kemudian datang terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN lalu terdakwa 1 mengatakan ada pekerjaan dari saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN untuk mengambil narkotika jenis shabu diperairan selat malaka sekitar daerah perbatasan laut Indonesia-Thailand kemudian terdakwa 2. Mengatakan akan mengajak terdakwa 3. M. SAMIN alias NERO untuk ikut bersama mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa 1 menyetujuinya lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 terdakwa 2. Bertemu dengan terdakwa 3 yang berada dikedai kopi dekat rumah terdakwa 2. dan terdakwa 2 mengajak terdakwa 3 untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan upah perkilonya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) mendengar ajakan tersebut terdakwa 3. M. SAMIN alias NERO menyetujuinya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa 1 telah dihubungi melalui telephone oleh saksi NURDIN JUNED Alias JUNED yang mengatakan bahwa telah mengirimkan uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk operasional kapal boat yang akan digunakan mengambil narkotika dan menyuruh orang untuk mengantarkan telephone satelit kepada terdakwa 1. Setelah mengambil uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk belanja keperluan boat seperti solar dan lain-lain;
  • Setelah selesai berbelanja kebutuhan boat lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 membawa keperluan laut ke boat yang sudah dipersiapkan oleh saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN. Lalu terdakwa 1 berkata kepada terdakwa 2 “BESOK JAM SETELAH ISA SEKITAR JAM DELAPAN MALAM KITA BERANGKAT KE KUALA”. Setelah itu terdakwa 1 pulang kerumahnya selesai bertemu dengan terdakwa 2 lalu terdakwa 1 pulang kerumahnya tidak lama kemudian sekitar pukul 17.24 WIB terdakwa 1 di hubungi oleh saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN melalui chat WA yang menyuruh terdakwa 1 menghubungi nomor 0193766684 agar mendapat nomor telephone satelit orang Thailand yang akan memberikan narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dirumahnya dan mengatakan bahwa perbekalan untuk boat yang digunakan untuk mengambil shabu sudah dibeli, persiapan untuk berangkat setelah sholat isya, lalu terdakwa 3 mengiyakannya;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB masih di tanggal 10 Desember 2023 terdakwa 3 mendatangi rumah terdakwa 2, kemudian setelah bertemu tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 WIB datang terdakwa 1, setelah berbincang-bincang selanjutnya secara bersama-sama berangkat menuju ke Pantai Pangkalan Boat, setelah mempersiapkan boat lalu terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 berangkat dari Kuala Idi menuju ke laut, dalam perjalanan menuju titik lokasi yang dituju untuk mengambil narkotika jenis shabu, terdakwa 1 memberitahu kepada terdakwa 3 bahwa upah mengambil shabu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 1 (satu) kilogramnya dan akan dibagi bertiga;
  • Bahwa kemudian setelah sampai di titik lokasi pada hari selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa 2 dan terdakwa 3 melihat terdakwa 1. MUHAJIR alias AJIR berkomunikasi dengan seseorang menggunakan handphone satelit yang dibawa terdakwa 1. kemudian pada saat itu juga terdakwa 2 dan terdakwa 3 melihat terdakwa 1 menggunakan senter untuk kode dengan kapal dari thailand, kemudian tidak berselang lama setelah terdakwa 1 kode-kode senter dan menghidupkan lampu datang kapal boat dari sebelah kanan boat yang di gunakan, pada saat itu terdakwa 2 memegang kemudi boat, terdakwa 2 melihat terdakwa 1 dan terdakwa 3 menerima beberapa karung dari kapal kayu thailand, kemudian setelah diterima karung-karung tersebut yang berisi narkotika shabu tersebut dimasukan kedalam kotak fiber warna putih;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 WIB setelah selesai terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 berangkat dari titik lokasi menuju daratan peurlak Aceh, pada saat perjalanan pulang terdakwa 1 menelpon NURDIN JUNED alias TOKDIN dan memberitahu bahwa sudah selesai mengambil narkotika shabu, kemudian terdakwa 2 dan terdakwa 3 diberitahu oleh terdakwa 1 bahwa jumlah narkotika shabu sebanyak 74 (tujuh puluh empat) bungkus kurang lebih 74 Kg brutto;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB ketika ketiga terdakwa sedang menunggu dan terapung-apung di perairan Ujung Peurlak Timur Aceh Timur dengan koordinat 05°02.570 N / 097°59.703 E, tiba-tiba kapal boat yang ditumpangi ketiga terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh saksi T. HERI DJUNAIDI bersama saksi WAWAN HERMAWAN Satgas NIC Bareskrim Polri bersama tim satgas NIC yang berada diatas Kapal Bea Cukai dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak fiber warna putih yang didalamnya berisi 74 bungkus Plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 74.000 gram (74 kg) brutto berada di bagian depan tengah kapal boat, dan ketiga terdakwa menjelaskan bahwa dalam membawa narkotika jenis shabu tersebut atas perintah saksi NURDIN JUNED alias TOKDIN yang berada di Lhokseumawe Provinsi Aceh;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5872/NNF/ 2023 tanggal 8 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri. An. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, ADIYAN Alias ADNAN Bin ABDUL GANI, M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK dan NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED. Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “A1” sampai dengan “A12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,6681 gram diberi nomor barang bukti 2870/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “B1” sampai dengan “B12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,9258 gram diberi nomor barang bukti 2871/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “C1” sampai dengan “C12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,2414 gram diberi nomor barang bukti 2872/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “D1” sampai dengan “D12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,8420 gram diberi nomor barang bukti 2873/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “E1” sampai dengan “E12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,3367 gram diberi nomor barang bukti 2874/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “F1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “F1” sampai dengan “F12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,7454 gram diberi nomor barang bukti 2875/2023/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa di dalam bungkus plastik klip dengan 2870/2023/OF s/d 2875/2023/OF berupa kristal warna putih seperti tersebut dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium adalah benar Positif narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa 1. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN Bin ABD. GANI, terdakwa 3. M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED serta sdr. BANG BAKAR (DPO) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair :

Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN Bin ABD. GANI, terdakwa 3. M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama=sama dengan saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED (dilakukan penuntutan terpisah) serta sdr. BANG BAKAR (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ketiga terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan dan peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Provinsi Aceh tepatnya yang akan masuk diwilayah Aceh Timur, kemudian saksi WAWAN HERMAWAN beserta Tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri datang ke wilayah Aceh dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan patroli laut. Kemudian tim dibagi tugas yaitu tim laut dan tim darat dimana saksi WAWAN HERMAWAN bersama saksi T HERI JUNAIDI (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe) mendapatkan tugas sebagai tim laut untuk melaksanakan patroli laut serta mendalami informasi terkait penyelundupan narkotika di wilayah Aceh Timur, selanjutnya saksi WAWAN HERMAWAN bersama saksi T HERI JUNAIDI melakukan patroli bersama dilaut diwilayah perairan Aceh Timur tepatnya disekitaran pantai Peurlak Aceh Timur menggunakan kapal milik dari Beacukai;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 saksi WAWAN HERMAWAN bersama saksi T HERI JUNAIDI beserta tim melaksanakan patroli laut dan mencari kapal boat di sekitaran tuasan (tempat mengikat boat dilaut untuk mencari ikan), sekira pukul 21.00 WIB tepatnya berada di atas Perairan Ujung Peurlak Timur, Aceh Timur dengan koordinat 05°02.570 N / 097°59.703 E, saksi WAWAN HERMAWAN, saksi T HERI JUNAIDI melihat 1 (satu) boat warna biru yang mengapung-apung di atas Perairan Ujung Peurlak Timur, Aceh Timur tersebut selanjutnya saksi WAWAN HERMAWAN, saksi T HERI JUNAIDI dan tim langsung menghampiri untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan, dan ditemui 3 (tiga) orang yang berada diatas kapal boat warna biru yaitu terdakwa 1. MUHAJIR als AJIR bin SAIFUDDIN, terdakwa 2. ADIYAN alias ADNAN bin ABD GANI dan terdakwa 2. M SAMIN alias NERO bin ISHAK dan ketika dilakukan penggeledahan diatas boat bagian depan tengah boat ditemukan 74 (tujuh puluh empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 74.000 gram (74 kg) brutto, dan ketiga terdakwa menjelaskan bahwa dalam membawa narkotika jenis shabu tersebut atas perintah saksi NURDIN JUNED alias TOKDIN yang berada di Lhokseumawe Provinsi Aceh;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5872/NNF/ 2023 tanggal 8 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri. An. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, ADIYAN Alias ADNAN Bin ABDUL GANI, M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK dan NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED. Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “A1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “A1” sampai dengan “A12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,6681 gram diberi nomor barang bukti 2870/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “B1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “B1” sampai dengan “B12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,9258 gram diberi nomor barang bukti 2871/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “C1” sampai dengan “C12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,2414 gram diberi nomor barang bukti 2872/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “D1” sampai dengan “D12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,8420 gram diberi nomor barang bukti 2873/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “E1” sampai dengan “E12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 13,3367 gram diberi nomor barang bukti 2874/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “F1-12” berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil dengan kode dari “F1” sampai dengan “F12” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,7454 gram diberi nomor barang bukti 2875/2023/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa di dalam bungkus plastik klip dengan 2870/2023/OF s/d 2875/2023/OF berupa kristal warna putih seperti tersebut dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium adalah benar Positif narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa 1. MUHAJIR Alias AJIR Bin SAIFUDDIN, terdakwa 2. ADIYAN Alias ADNAN Bin ABD. GANI, terdakwa 3. M. SAMIN Alias NERO Bin ISHAK baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi NURDIN JUNED Alias TOKDIN Bin JUNED serta sdr. BANG BAKAR (DPO) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Idi Rayeuk, 06 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

M. Iqbal Zakwan, SH

Ajun Jaksa Nip.19930707 201801 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya