Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Idi ABdul Hadi Bin Syamsyah 1.Iskandar Piah Bin Hanafiah
2.Pemerintahan Gampong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABdul Hadi Bin Syamsyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.ABdul Hadi Bin Syamsyah
Tergugat
NoNama
1Iskandar Piah Bin Hanafiah
2Pemerintahan Gampong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-

 

  1. Menyatakan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-

 

  1. Menyatakan akta jual beli No.: 590.4/380/2021, Tanggal 01 November 2021, yang diterbitkan  oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ADNAN SARJANA AGAMA / Camat Kecamatan Julok dengan para saksi DARKASYI dan SAMSUL RASYID adalah sah dan berharga secara hukum milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah seluas Kurang lebih 120,8.- m2 (seratus dua puluh, 8/100,- meter persegi yang terletak Desa Blang Paoh Dua, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh dengan batas batas:
    • Utara: Tanah Pekarangan Bahtiar Ahmad….(15,10 M).
  • Timur: Pinggir Parit Jalan Kuala Geulumpang…(8,00 M).
  • Selatan: Tanah T Zulfikar Ibrahim / tanah TM Yusuf Ibrahim..(15,10 M).
  • Barat: Tanah Pekarangan Azis hanafiah…(8,00 M).

Adalah sah dan berharga milik Penggugat:

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat II II secara sepihak, tanpa alas hak dan melawan hukum memagar , menguasai dan menyatakan objek sengketa milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan, membuka dan membongkar pagar serta  merobohkan dan meratakan bangunan bekas kantor Desa /Gampong Blang Paoh Dua diatas tanah milik Penggugat/Objek sengketa;

 

  1. Menyatakan segala tindakan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk pindah, mengosongkan menyerahkan tanah milik penggugat tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan atau melibatkan pihak keamanan terkait;

 

  1. Menyatakan kerugian materil Penggugat oleh Tergugat I adalah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah;

 

  1. Menyatakan kerugian immaterial Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat II masing masing sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);

 

  1. Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar kerugian materil para Penggugat secara tunai dan sekaligus masing masing sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Idi terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

 

Atau :

 

Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak