Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. M.YUSUF Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1127/L.1.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUSUF Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-34/L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

M YUSUF Bin ISMAIL

Tempat lahir

:

Seuneubok Baroh

Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 01 Juli 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 07/02/2024 s/d tanggal 26/02/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 27/02/2024 s/d tanggal 06/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 07/04/2024 s/d tanggal 06/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 02/05/2024 s/d tanggal 21/05/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa M Yusuf Bin Ismail pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Apani (DPO) dengan harga sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa pergi ke pinggir jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur dan bertemu dengan seseorang tak dikenal yang diperintahkan oleh sdr. Apani, lalu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal tersebut, setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah, lalu sekira pukul 03.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan agar lebih mudah untuk terdakwa jual kepada pembeli yang berminat, selanjutnya sekira 3 (tiga) hari kemudian terdakwa pergi lagi ke pinggir jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur lalu bertemu dengan seseorang tak dikenal yang diperintahkan oleh sdr. Apani dan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai pembayaran terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa terima dan sisanya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual kepada pembeli yang berminat;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berbeda ukuran dengan berat 7,41 (tujuh koma empat satu) gram di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari sdr. Apani telah terdakwa paket-paketkan menjadi beberapa paket kecil untuk terdakwa jualkan kepada pembeli yang berminat dengan harga yang bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun narkotika jenis sabu tersebut belum habis laku terjual;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan  I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 391/Pol/60026/2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,41 (tujuh koma empat satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 882/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,41 (tujuh koma empat satu) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama M Yusuf Bin Ismail tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan penjara pada tahun 2020 dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor : 90/Pid.Sus/2020/PN Idi tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Apri Yanti sebagai Hakim Ketua, Khalid dan Asra Saputra masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa M Yusuf Bin Ismail pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Apani (DPO) dengan harga sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa pergi ke pinggir jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur dan bertemu dengan seseorang tak dikenal yang diperintahkan oleh sdr. Apani, lalu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal tersebut, setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah, lalu sekira pukul 03.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan agar lebih mudah untuk terdakwa jual kepada pembeli yang berminat, selanjutnya sekira 3 (tiga) hari kemudian terdakwa pergi lagi ke pinggir jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur lalu bertemu dengan seseorang tak dikenal yang diperintahkan oleh sdr. Apani dan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai pembayaran terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa terima dan sisanya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual kepada pembeli yang berminat;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tgk Ismail Gampong Seuneubok Baroh Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berbeda ukuran dengan berat 7,41 (tujuh koma empat satu) gram di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan  I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 391/Pol/60026/2024 Tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarizky yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,41 (tujuh koma empat satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 882/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,41 (tujuh koma empat satu) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama M Yusuf Bin Ismail tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan penjara pada tahun 2020 dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor : 90/Pid.Sus/2020/PN Idi tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Apri Yanti sebagai Hakim Ketua, Khalid dan Asra Saputra masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

               

 

Idi Rayeuk, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya