Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Idi | Rusli Ismail, SH | 1.DPP PARTAI DARUL ACEH (Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat cq Ridwan Abu Bakar, S.Pdi, MM) 2.Majlis Tahkim DPP Partai Darul Aceh (PDA) 3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kab. Aceh Timur, selaku ketua umum Dewan Pimpinan Wilayah cq. Tgk. Muhammad Husen 4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, selaku ketua DPRK Aceh Timur cq Fattah Fiqri 5.Komisi Independen Pemilihan (KIP Aceh Timur) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Idi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
1. Kerugian materiil a. Biaya yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT- II, TERGUGAT - III dan TERGUGAT-IV oleh PENGGUGAT terpaksa mengeluarkan biaya untuk mencari hukum dan keadilan , sudah tentu dengan memakai jasa Advokat dan Konsultan hukum sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluhjuta rupiah); b. Terancam hilangnya Perolehan Pendapatan sebagai anggota DPRK Aceh Timur peride 2019-2024 sisa jabatan 2019-2024 , terhitung 8 (delapan) bulan sejak perkara ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Idi dengan Pendapatan PENGGUGAT per bulan lebih kurang sebesar Rp. 27.043.551 x 8 bulan = Rp 216.348.408,-
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III. Dan TERGUGAT-IV yang demikian PENGGUGAT sebagai seorang anggota DPRK Aceh Timur telah hilang kepercayaan dari masyarakat, khususnya masyarakat di DAPIL PENGGUGAT yaitu DAPIL 1V Aceh Timur, maka sudah sewajarnya TERGUGAT-I TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV dihukum untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT dan jika di nilai dengan uang sebesar sepantasnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ; Total keseluruhan berjumlah Rp. Rp 1.216.348.408,- (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah); 11. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |