Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Idi Masdanur, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Idi Rayeuk Umiyah M Nur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masdanur, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Idi Rayeuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Umiyah M Nur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.231.859,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang 3944.01.002687.10.6 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 di Idi Rayeuk adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.44,231,859,- (Empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertipikat Hak Milik No : 13 tanggal 04 Agustus 2011 atas nama M Ali Abdullah;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak