Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Idi MUH. REZKY SATRIA. R ZULFAHMI Bin HASANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1126/L.1.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. REZKY SATRIA. R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI Bin HASANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

P-29  

          

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -19/ IDI / Eoh.2 / 05 / 2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                :    Zulfahmi Bin Hasanuddin;

Tempat Lahir                                    :    Desa Padang Sikureun;

Umur / Tanggal Lahir                     :    23 Tahun / 08 November 2001;

Jenis Kelamin                                 :    Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Dusun Cot Payah, Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe;

Agama                                              :    Islam;

Pekerjaan                                         :    Sopir;

Pendidikan                                      :    SMP (Tamat);

 

B.   PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

Penyidik

:

Tanggal 21 Maret 2024 s.d 09 April 2024 di Rutan Mapolres Aceh Timur.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 10 April 2024 s.d 19 Mei 2024 di Rutan Mapolres Aceh Timur.

Penuntut Umum

:

Tanggal 02 Mei 2024 s.d 21 Mei 2024 di Laapas Kelas II B Idi

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa Zulfahmi Bin Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Seuneubuk Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa berangkat dari gudang sawit yang berada di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan mengemudikan Mobar Truck Tronton Mitsubishi Fuso BL 8677 KS bersama dengan adik kandung terdakwa yang juga merupakan kernet bernama saksi Khaizur Khairi Bin Hasanuddin melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar + 30 sampai dengan 40 Km/jam, setelah sampai di Sampoi Inep Kabupaten Aceh Utara kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami kendala ban bocor sehingga harus berhenti di sebuah bengkel untuk menambal ban dan membeli ban baru setelah itu ban yang baru di beli langsung dipasang sementara ban yang sudah di tambal dijadikan ban serep. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan sekira pukul 00.30 Wib terdakwa singgah ke SPBU Lhok Nibong untuk mengisi Bahan Bakar Minyak sekaligus beristirahat sebentar sambil mendinginkan ban mobil yang terdakwa kendarai, kemudian sekira pukul 02.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Setibanya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Seuneubuk Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami pecah ban sekira pukul 05.00 Wib lalu terdakwa langsung menghentikan kendaraan yang terdakwa kendarai di badan jalan dan terdakwa kemudian turun dari mobil untuk melihat kondisi ban yang telah pecah pada bagian tengah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) buah ban, selanjutnya terdakwa kembali naik ke mobil guna memarkirkan ke tepi jalan namun kendaraan tersebut tidak dapat bergerak dikarenakan bak mobil truck sudah lengket dengan ban belakang sebelah kiri sehingga terdakwa kembali turun dari mobil kemudian memasang segitiga pengaman dengan cara menempelkan di pintu belakang sebelah kanan lalu terdakwa menyuruh saksi Khaizur Khairi Bin Hasanuddin untuk berjaga di belakang mobil dengan memberikan isyarat dengan menggunakan sebuah senter kepala. Berselang + 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit saat terdakwa mengganti ban yang telah pecah dengan tiba-tiba dari arah belakang terdakwa mendengar suara benturan kuat yang menghantam bagian pintu belakang sebelah kanan dari mobil truck milik terdakwa yang sedang terparkir, akan hal itu terdakwa langsung berlari ke sumber suara benturan dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BL 1824 AT sudah terhempas ke sebelah kanan hingga berada disebuah tanah kosong milik warga setempat. Selanjutnya terdakwa menghampiri mobil Toyota Avanza tersebut untuk membantu mengeluarkan saksi korban I Edy Syahputra Bin Rayat Barus, saksi korban II Mukhlis Ramadhan Bin Abdurrachman My, serta korban Erwin Bin Suparojo dibantu oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian;
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut 1 (satu) unit mobil penumpang Merek Toyota, Type Avanza, Model Minibus, Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1824 AT mengalami kerusakan parah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi korban I Edy Syahputra Bin Rayat Barus mengalami luka-luka dan harus di rawat inap selama 5 (lima) hari pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, saksi korban II Mukhlis Ramadhan Bin Abdurrachman My mengalami luka-luka dan harus dirawat di Rumah Sakit Peureulak kemudian dikarenakan tidak ada dokter orthopedi sehinga harus di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, korban Erwin Bin Suparojo selaku orang yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Merek Toyota, Type Avanza dengan Nomor Polisi BL 1824 AT masih dalam kondisi keritis/koma dan belum bisa berbicara;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/223/III/2024. Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tanggal 17 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M.ked(For), Sp.F.M.,M.H dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki bernama Edi Syahputra Bin Rayat Barus, sebagai berikut :
  • Dada

Dijumpai luka memar pada dada sebelah kanan.

  • Kesimpulan

Dijumpai luka memar di dada sebelah kanan akibat trauma tumpul.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/224/III/2024. Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tanggal 17 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M.ked(For), Sp.F.M.,M.H dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki bernama Mukhlis Ramadhan Bin Abdurrachman My, sebagai berikut :
  • Kepala

Dijumpai beberapa luka lecet di kepala.

  • Anggota Gerak Bawah

Dijumpai luka lecet pada lutut kaki sebelah kiri.

Dijumpai patah tulang tertutup di paha kaki sebelah kiri.

 

 

 

  • Kesimpulan

Dijumpai beberapa luka lecet di kepala dan di lutut kaki sebelah kiri, dijumpai patah tulang tertutup pada paha kaki sebelah kiri akibat trauma tumpul.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/222/III/2024. Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa tanggal 17 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Netty Herawati, M.ked(For), Sp.F.M.,M.H dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Langsa, dengan hasil pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki bernama Erwin Bin Suparojo, sebagai berikut :
  • Mata

Dijumpai luka robek pada mata bagian atas sebelah kiri.

  • Leher

Dijumpai luka memar disertai bengkak di leher sebelah kiri.

  • Kesimpulan

Dijumpai luka robek di mata bagian atas sebelah kiri, dan dijumpai luka memar disertai bengkak pada leher sebelah kiri akibat trauma tumpul.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa Zulfahmi Bin Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Seuneubuk Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa berangkat dari gudang sawit yang berada di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dengan mengemudikan Mobar Truck Tronton Mitsubishi Fuso BL 8677 KS bersama dengan adik kandung terdakwa yang juga merupakan kernet bernama saksi Khaizur Khairi Bin Hasanuddin melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar + 30 sampai dengan 40 Km/jam, setelah sampai di Sampoi Inep Kabupaten Aceh Utara kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami kendala ban bocor sehingga harus berhenti di sebuah bengkel untuk menambal ban dan membeli ban baru setelah itu ban yang baru di beli langsung dipasang sementara ban yang sudah di tambal dijadikan ban serep. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan sekira pukul 00.30 Wib terdakwa singgah ke SPBU Lhok Nibong untuk mengisi Bahan Bakar Minyak sekaligus beristirahat sebentar sambil mendinginkan ban mobil yang terdakwa kendarai, kemudian sekira pukul 02.30 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Setibanya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Seuneubuk Jalan, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami pecah ban sekira pukul 05.00 Wib lalu terdakwa langsung menghentikan kendaraan yang terdakwa kendarai di badan jalan dan terdakwa kemudian turun dari mobil untuk melihat kondisi ban yang telah pecah pada bagian tengah sebelah kiri sebanyak 2 (dua) buah ban, selanjutnya terdakwa kembali naik ke mobil guna memarkirkan ke tepi jalan namun kendaraan tersebut tidak dapat bergerak dikarenakan bak mobil truck sudah lengket dengan ban belakang sebelah kiri sehingga terdakwa kembali turun dari mobil kemudian memasang segitiga pengaman dengan cara menempelkan di pintu belakang sebelah kanan lalu terdakwa menyuruh saksi Khaizur Khairi Bin Hasanuddin untuk berjaga di belakang mobil dengan memberikan isyarat dengan menggunakan sebuah senter kepala. Berselang + 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit saat terdakwa mengganti ban yang telah pecah dengan tiba-tiba dari arah belakang terdakwa mendengar suara benturan kuat yang menghantam bagian pintu belakang sebelah kanan dari mobil truck milik terdakwa yang sedang terparkir, akan hal itu terdakwa langsung berlari ke sumber suara benturan dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BL 1824 AT sudah terhempas ke sebelah kanan hingga berada disebuah tanah kosong milik warga setempat. Selanjutnya terdakwa menghampiri mobil Toyota Avanza tersebut untuk membantu mengeluarkan saksi korban I Edy Syahputra Bin Rayat Barus, saksi korban II Mukhlis Ramadhan Bin Abdurrachman My, serta korban Erwin Bin Suparojo dibantu oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian;
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut 1 (satu) unit mobil penumpang Merek Toyota, Type Avanza, Model Minibus, Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1824 AT mengalami kerusakan parah sehingga para saksi korban mengalami kerugian materil sebesar + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                               Idi,02 Mei 2024

                                                                                   PENUNTUT UMUM                                   

 

 

 

 

 

 

                                                                          MUH. REZKY SATRIA R, S.H.

                                                                                 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19920316 202012 1 018

 

Pihak Dipublikasikan Ya