Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Idi Andre Pratama, S.H. MUHAMMAD ALI ANGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1660/L./1.22/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI ANGGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-41/Idi/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD ALI ANGGARA Als ANGGA bin TAHJUDDIN

1103071708950004

Blang Batee

29 tahun / 17 Agustus 1995

Laki-Laki

Indonesia

Dusun Blang Batee Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur

Islam

Wiraswasta

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

Ditahan oleh Penyidik sejak

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024 .

Sejak tanggal 21 Mei s/d tanggal 29 Juni 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tangga 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI ANGGARA Als. ANGGA bin TAHJUDDIN pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Blang Batee, Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri idi yang berwenang mengadili, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) sedang duduk di gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa berniat untuk melihat buah kelapa yang ada di kebun milik Terdakwa untuk dipetik keesokan hari nya. Pada saat Terdakwa melewati gubuk milik saksi korban UMAR bin MUSA, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type NF 100 D, nomor rangka : MH1KEVA225K027410, nomor mesin : KEVAE-2026260 dan timbul niat untuk mengambilnya dikarenakan sudah larut malam dan tanpa seorang pun melihatnya. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type NF 100 D, nomor rangka : MH1KEVA225K027410, nomor mesin : KEVAE-2026260 dari gubuk saksi korban dan mendorongnya menuju ke arah rumah Terdakwa yang berjarak lebih kurang 700 (tujuh ratus) meter melalui jalan setapak kebun-kebun warga dengan tanpa dihidupkan sepeda motor tersebut dan karena Terdakwa sudah merasa lelah mendorong 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban kemudian Terdakwa menghubungi RIZKI NANDA (DPO) dengan menggunakan Handphone dan berkata “Nanda, keluar sebentar bantu saya” kemudian RIZKI NANDA (DPO) bertanya “Dimana”  Terdakwa menjawab “Dijalan ke arah ladang saya“ kemudian RIZKI NANDA (DPO) menjawab “Oke“, kemudian RIZKI NANDA (DPO) muncul dan bertanya kepada Terdakwa “Sepeda motor siapa ini“ Terdajwa menjawab “Punya Bang UMAR, bantu dorong Nanda” lalu tanpa bertanya lagi RIZKI NANDA (DPO) ikut mendorong 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dari belakang hingga sampai ke gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dan RIZKI NANDA (DPO) di gubuk belakang rumah Terdakwa, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) membongkar 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci-kunci hingga tersisa body sepeda motornya  saja dan kemudian Terdakwa membuka body sepeda motor tersebut sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB dan kemudian RIZKI NANDA (DPO) mengumpulkan barang-barang 1 (satu) unit sepeda motor yang mudah terbakar seperti Ban, Bodi, Jok dan Kabel lalu kemudian RIZKI NANDA (DPO) membakar barang-barang tersebut disamping gubuk hingga habis tak tersisa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) membawa barang-barang seperti : Roda (Velg), Stang, Shock Depan dan belakang serta knalpot ke tempat barang bekas untuk menjualnya yang bertempat di Desa Blang Bitra Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan dari penjualan barang tersebut Terdakwa dan RIZKI NANDA (DPO) memperoleh uang sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu),- untuk selanjutnya Terdakwa bagi dua bersama RIZKI NANDA (DPO) dan pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi seorang diri menjual Rangka dan Mesin sepeda motor milik saksi korban kepada M. NIZAR alias JAL bertempat di Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang Terdakwa hubungi melalui Handphone dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya RIZKI NANDA (DPO) menunggu di gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa memperoleh uang  kemudian Terdakwa pulang dan duduk kembali bersama RIZKI NANDA (DPO) untuk membagi hasil penjualan barang tersebut dengan pembagian Terdakwa memperoleh sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan RIZKI NANDA (DPO) memperoleh sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban UMAR BIN MUSA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR:

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI ANGGARA Als. ANGGA bin TAHJUDDIN pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Blang Batee, Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri idi yang berwenang mengadili, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) sedang duduk di gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa berniat untuk melihat buah kelapa yang ada di kebun milik Terdakwa untuk dipetik keesokan hari nya. Pada saat Terdakwa melewati gubuk milik saksi korban UMAR bin MUSA, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type NF 100 D, nomor rangka : MH1KEVA225K027410, nomor mesin : KEVAE-2026260 dan timbul niat untuk mengambilnya dikarenakan sudah larut malam dan tanpa seorang pun melihatnya. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type NF 100 D, nomor rangka : MH1KEVA225K027410, nomor mesin : KEVAE-2026260 dari gubuk saksi korban dan mendorongnya menuju ke arah rumah Terdakwa yang berjarak lebih kurang 700 (tujuh ratus) meter melalui jalan setapak kebun-kebun warga dengan tanpa dihidupkan sepeda motor tersebut dan karena Terdakwa sudah merasa lelah mendorong 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban kemudian Terdakwa menghubungi RIZKI NANDA (DPO) dengan menggunakan Handphone dan berkata “Nanda, keluar sebentar bantu saya” kemudian RIZKI NANDA (DPO) bertanya “Dimana”  Terdakwa menjawab “Dijalan ke arah ladang saya“ kemudian RIZKI NANDA (DPO) menjawab “Oke“, kemudian RIZKI NANDA (DPO) muncul dan bertanya kepada Terdakwa “Sepeda motor siapa ini“ Terdajwa menjawab “Punya Bang UMAR, bantu dorong Nanda” lalu tanpa bertanya lagi RIZKI NANDA (DPO) ikut mendorong 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dari belakang hingga sampai ke gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dan RIZKI NANDA (DPO) di gubuk belakang rumah Terdakwa, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) membongkar 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci-kunci hingga tersisa body sepeda motornya  saja dan kemudian Terdakwa membuka body sepeda motor tersebut sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB dan kemudian RIZKI NANDA (DPO) mengumpulkan barang-barang 1 (satu) unit sepeda motor yang mudah terbakar seperti Ban, Bodi, Jok dan Kabel lalu kemudian RIZKI NANDA (DPO) membakar barang-barang tersebut disamping gubuk hingga habis tak tersisa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan RIZKI NANDA (DPO) membawa barang-barang seperti : Roda (Velg), Stang, Shock Depan dan belakang serta knalpot ke tempat barang bekas untuk menjualnya yang bertempat di Desa Blang Bitra Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan dari penjualan barang tersebut Terdakwa dan RIZKI NANDA (DPO) memperoleh uang sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu),- untuk selanjutnya Terdakwa bagi dua bersama RIZKI NANDA (DPO) dan pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi seorang diri menjual Rangka dan Mesin sepeda motor milik saksi korban kepada M. NIZAR alias JAL bertempat di Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang Terdakwa hubungi melalui Handphone dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya RIZKI NANDA (DPO) menunggu di gubuk yang ada di belakang rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa memperoleh uang  kemudian Terdakwa pulang dan duduk kembali bersama RIZKI NANDA (DPO) untuk membagi hasil penjualan barang tersebut dengan pembagian Terdakwa memperoleh sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan RIZKI NANDA (DPO) memperoleh sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban UMAR BIN MUSA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Idi, 25 Juni 2024

 

 

ANDRE PRATAMA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970102 202012 1 012

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya