Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III, telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan TERGUGAT-III, untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap kinerja TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dalam pengelolaan keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dengan melibatkan unsur akademisi, ahli keuangan yang terkait dengan Hak Keuangan PENGGUGAT dan anggota dewan lainnya ;
- Memerintahkan TERGUGAT-III, mengeluarkan peringatan keras terhadap TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, dengan menunda kenaikan pangkat berkala dan menurunkan satu tingkat dibawahnya .
- Memerintahkan TERGUGAT-III, melakukan perbuatan hukum berupa penjatuhan sanksi administratif / kepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing terhadap TERGUGAT-I DAN TERGUGAT-II
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 1. 950.000,000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian materiil PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut ;
No
|
Jenis Kerugian
|
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Penghasilan perbulan terhitung sejak bulan Februari 2020 s/d Desember 2021
|
Rp. 27.043.551 - 2.208.472 x 20
|
Rp. 496.711.020
|
2
|
Biaya Pendidikan anak akibat terhenti selama 1(satu) tahun
|
Rp. 6.500.000
|
Rp. 6.500.000
|
3
|
Biaya selama dalam Masa tahanan
|
Rp. 75.000.000,-
|
Rp. 75.000.000
|
|
Jumlah
|
Rp.578.211.020
|
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng untuk kerugian Immateriil dan kerugian materiil dibebankan berupa kewajiban terhadap TERGUGAT-I ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya verzet, banding,kasasi,perlawanan dan/atau peninjauan kembali ;
Apabila Pengadilan Negeri Idi, berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya . Ex aequo et bono |