Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. MUHAMMAD SYUKUR JAMAL Bin JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/L.1.22/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYUKUR JAMAL Bin JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal bersama-sama saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2023 bertempat di Perairan Peureulak Aceh Timur dengan koordinat 05-23-18 U, 098-12-54 T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, berupa :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang Serbu M16 Nomor 4592450;
  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang Serbu AK47 Nomor 56-11C34ZC1;
  • 3 (tiga) buah magazen;
  • 110 (seratus sepuluh) butir peluru caliber 5,56 mm;
  • 1 (satu) buah peredam senjata api;
  • 1 (satu) buah gagang senjata.
  • 1 (satu) buah popor senjata;

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa tanggal 14 September 2023 saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah menjumpai Terdakwa M. Isa Daud bin (Alm.) Daud di warung kopi yang berada di Desa Calok Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan bersepakat untuk mengambil senjata api dari Tahilan dan membawa masuk ke Wilayah Negara Kesatuan Repub,lik Indonesia, dan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 04.00 dini hari sampai di pantai pulau Adang Thailand. Selanjutnya dengan dipandu Sdr. Teuku Amir (belum tertangkap) menuju ke sebuah dermaga yang letaknya di kawasan pantai di daerah Satun Thailand Selatan dan bertemu dengan Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal, lalu membereskan kapal dan beristirahat.
  • Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, sekitar pukul 3 dini hari Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dan saksi berkemas-kemas untuk persiapan pulang ke Aceh. Kemudian ketika keluar rumah, sudah ada sebuah becak yang di dalamnya sudah berisi 2 buah tas dan 1 buah bungkusan kertas berisi senjata api yang akan mereka bawa ke Aceh. Kemudian dengan mengendarai becak, Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah menuju ke dermaga tempat Kapal Oskadon bersandar, sementara Sdr. Teuku Amir (belum tertangkap) mengikuti dari belakang. Sesampainya di dermaga tempat Kapal Oskadon sandar, Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud langsung naik ke kapal dan menghidupkan mesin kapal sedangkan saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dan Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal memindahkan 2 buah tas dan 1 buah bungkusan kertas berisi senjata api ke dalam kapal. Kemudian sekitar jam 4 subuh Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah berangkat menuju Aceh. Selama dalam perjalanan menuju Aceh, saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dan Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal saling bergantian menjadi tekong kapal (mengemudikan kapal), sementara Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud membantu mengisi bahan bakar kapal.
  • Dalam perjalanan menuju Aceh, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekitar jam 8 pagi, tiba-tiba mesin kapal rusak dan kapal berhenti. Kemudian dengan menggunakan Handphone satelit Thuraya, saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah menghubungi Sdr. Teuku Amir dan melaporkan bahwa kapal yang mereka pergunakan rusak dan meminta bantuan kepada sdr. Teuku Amir untuk menjemput lalu saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah mengirimkan lokasi / posisi kapal kapada Sdr. Teuku Amir. Setelah itu Sdr. Teuku Amir mengatakan akan mengirim orang untuk menjemput. Sekitar jam 3 sore, saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah kembali menghubungi Sdr. Teuku Amir dengan menggunakan Handphone Satelit Thuraya untuk menanyakan kembali apakah orang yang akan menjemput sudah berangkat? Dan Sdr. Teuku Amir menjawab bahwa orang yang menjemput akan berangkat setelah magrib. Selepas magrib Handphone saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui, orang tersebut berkata “sebentar lagi kami akan naik” (maksudnya adalah bahwa sebentar lagi orang yang menjemput akan berangkat). Sekitar jam 9 malam, saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah menghubungi Sdr. Teuku Amir untuk menanyakan posisi orang yang akan menjemput, dan Sdr. Teuku Amir mengatakan akan menghubungi orang tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah dihubungi oleh orang yang menjemput yang mengatakan bahwa sebentar lagi sampai, posisinya sekitar 15 mill ke laut. Setelah itu sambil menunggu kedatangan orang yang akan menjemput, Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah tidur. Ketika mereka tertidur, kapal patroli perairan Indonesia mendekat dan menyorot/menyinari lampu ke arah kapal dimana Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah berada. Setelah kapal tersebut merapat, salah satu orang dari kapal tersebut melemparkan tali kapal, lalu saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah mengikatkan tali tersebut ke kapal mereka bertiga. Kemudian Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah disuruh untuk naik ke atas kapal tersebut, kemudian beberapa orang petugas turun ke Kapal Oskadon dan melakukan penggeledahan kapal. Dari hasil penggeledahan Kapal Oskadon yang Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah tumpangi bertiga, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) pucuk senjata api, 1 bungkus plastik berisi peluru, 3 (tiga) buah Magazen, 1 (satu) buah peredam suara senpi, 1 (satu) set popor senjata, dan 1 set gagang senjata. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Syukur Jamal bin Jamal dan Saksi M. Isa Daud bin (Alm.) Daud serta saksi Maqbul Furqan bin Alibasyah diamankan oleh petugas dan dibawa kedarat dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai Aceh.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya