Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Idi SYAHRUL AG 1.H. ZUBIR SE,MM SEKERTARIS DPR ACEH TIMUR
2.BUPATI ACEH TIMUR
3.GUBERNUR ACEH
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRUL AG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ZUBIR SE,MM SEKERTARIS DPR ACEH TIMUR
2BUPATI ACEH TIMUR
3GUBERNUR ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD REZA MAULANA, S.H.H. ZUBIR SE,MM SEKERTARIS DPR ACEH TIMUR
2T. ADE PAHLAWAN, S.H., C.L.A.GUBERNUR ACEH
3AGUS KURNIAWAN, S.H.BUPATI ACEH TIMUR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III, telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Memerintahkan TERGUGAT-III, untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap kinerja TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dalam pengelolaan keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dengan melibatkan unsur akademisi, ahli keuangan yang terkait dengan Hak Keuangan PENGGUGAT dan anggota dewan lainnya ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT-III, mengeluarkan peringatan keras terhadap TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, dengan menunda kenaikan pangkat berkala dan menurunkan satu tingkat dibawahnya .
  5. Memerintahkan TERGUGAT-III, melakukan perbuatan hukum berupa penjatuhan sanksi administratif  / kepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing terhadap TERGUGAT-I DAN TERGUGAT-II
  6. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 1. 950.000,000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian materiil  PENGGUGAT  dengan perincian sebagai berikut ;

 

No

Jenis Kerugian

Satuan

Jumlah

1

Penghasilan perbulan terhitung sejak                  bulan Februari 2020  s/d Desember 2021

Rp. 27.043.551 - 2.208.472 x 20

Rp. 496.711.020

 

2

Biaya Pendidikan anak akibat terhenti selama 1(satu) tahun

Rp.  6.500.000  

Rp.    6.500.000

3

Biaya selama dalam Masa tahanan

 

Rp. 75.000.000,-                              

Rp. 75.000.000

 

Jumlah

                             Rp.578.211.020

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng untuk kerugian Immateriil dan kerugian materiil dibebankan berupa kewajiban terhadap TERGUGAT-I ;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya verzet, banding,kasasi,perlawanan dan/atau peninjauan kembali ;

 

Apabila Pengadilan Negeri Idi, berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya . Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak