Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Idi SALAHUDDIN YUSUF Pemerintah R.I cq Kepala Kepolisian R.I cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kapolres Aceh Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Idi
Tanggal Surat Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SALAHUDDIN YUSUF
Termohon
NoNama
1Pemerintah R.I cq Kepala Kepolisian R.I cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kapolres Aceh Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

Bahwa Pemohon pada Tanggal 17 Oktober 2018 oleh Termohon diperiksa sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/163/X/RES.5.5./2018/SPKT, tanggal 9 Oktober 2018, karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 KUHPidana;

Bahwa atas Tindakan Termohon yang menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon keliru dan tidak cukup Bukti;

 

 

Bahwa Pemohon tidak ada melakukan kegiatan Pertambangan, dimana Pemohon ada memiliki lahan yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Desa Alue Bu Tuha, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Hak Milik : Nomor 88 Alue Bu Tuha, dimana lahan tersebut Pemohon memberi kuasa kepada Muchtar Idris  untuk mengurus izin pekerjaan Galian C sebagaimana tertuang dalam Akta Surat kuasa No : 1, Notaris Faisal,Sh.,M.Kn. Tanggal 12 Februari 2018 ;

 

Bahwa selanjutnya atas Surat Kuasa tersebut Saudara muchtar Idris selaku Penerima Kuasa telah memberitahukan kepada Pemohon bahwa Surat Izin sudah keluar yaitu :

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503.01/332/SITU/DPMPPT/2018, tanggal 3 Juli 2018 yang ditandatangani oleh a.n Bupati Aceh Timur Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu T.Reza Rizki,SH.,M.Si.; yang berlaku selama 3 Tahun;
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP) Kecil Nomor : 204/01-04/PK/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018 yang ditandatangani oleh a.n Bupati Aceh Timur Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu T.Reza Rizki,SH.,M.Si., dimana SIUP tersebut kegiatan usahanya Pertambangan dan Penggalian lainnya YTDL dan barang atau jasanya adalah Pertambangan Bahan Galian C, yang berlaku selama 5(lima) Tahun;
  3. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Tanggal 03 Juli 2018;

 

Bahwa dalam hal ini telah jelas bahwa Pemohon adalah sebagai pemberi kuasa kepada Muchtar Idris  untuk mengurus perijinan terhadap lahan pemohon sehigga tidak ada bukti bahwa Pemohon telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 55 KUHPIdana sehingga  tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa bukti adalah perbuatan tindakan Penetapan yang tidak sah;

 

Bahwa dengan tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 dan Pasal 55 KUHPidana patut dan beralasan hukum Termohon mengganti kerugian Moril sebesar Rp 1500,- (seribu lima ratus rupiah), secara langsung dan tunai kepada Pemohon setelah Putusan ini diucapkan;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Idi segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menyatakan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 55 KUHPidana atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/163/X/RES.5.5./2018/SPKT, tanggal 9 Oktober 2018 Tidak Sah;
  3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas Nama Pemohon Tanggal 17 Oktober 2018 tidak sah;
  4. Menghukum Termohon Untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp 1500,- (seribu Lima ratus ru[iah) secara langsung dan tunai setelah Putusan ini di ucapkan.

 

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya