Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. HAFID MUSANA BIN ABRAHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1347 /L./1.22/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFID MUSANA BIN ABRAHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAA N REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-49/L.1.22/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

HAFID MUSANNA Bin ABRAHAM HALDI

Tempat lahir

:

Seuneudon

Umur/Tanggal lahir

:

30 Tahun / 11 November 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Tengah Gampong Blang Geulumpang Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tanggal 02/03/2024 s/d tanggal 21/03/2024

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Tanggal 22/03/2024 s/d tanggal 30/04/2024

Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN

:

Tanggal 01/05/2024 s/d tanggal 30/05/2024

Penuntut Umum

:

Tanggal 30/05/2024 s/d tanggal 18/06/2024

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Hafid Musana bin Abraham Haldi pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pante Desa Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Heriadi mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu ditempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan terdakwa menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)“, lalu terdakwa dan saksi Heriadi pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) di Dsn. Kebon Kelapa Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, terdakwa dan saksi Heriadi langsung menjumpai Sdr. Rajab yang secara kebetulan sedang berada didepan rumah dan saksi Heriadi langsung menanyakan “ada sabu?” kemudian Sdr. Rajab menjawab “ada mau beli berapa?” dan saksi Heriadi kembali menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)”, setelah saksi Heriadi selesai melakukan transaksi tersebut, terdakwa dan saksi Heriadi menuju ke rumah saksi Heriadi untuk langsung menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut, ketika terdakwa dan saksi Heriadi menggunakan/menghiasap narkotika jenis sabu tesebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Heriadi lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis, selanjutnya terdakwa dan saksi Heriadi beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,10  (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa satu (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa atas nama Hafid Musana bin Abraham dan Heriadi bin Bukhari tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Hafid Musana bin Abraham Haldi pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pante Desa Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Heriadi mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu ditempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan terdakwa menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)“, lalu terdakwa dan saksi Heriadi pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) di Dsn. Kebon Kelapa Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, terdakwa dan saksi Heriadi langsung menjumpai Sdr. Rajab yang secara kebetulan sedang berada didepan rumah dan saksi Heriadi langsung menanyakan “ada sabu?” kemudian Sdr. Rajab menjawab “ada mau beli berapa?” dan saksi Heriadi kembali menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)”, setelah saksi Heriadi selesai melakukan transaksi tersebut, terdakwa dan saksi Heriadi menuju ke rumah saksi Heriadi untuk langsung menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut, ketika terdakwa dan saksi Heriadi menggunakan/menghiasap narkotika jenis sabu tesebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Heriadi lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis, selanjutnya terdakwa dan saksi Heriadi beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,10  (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa satu (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa atas nama Hafid Musana bin Abraham dan Heriadi bin Bukhari tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa Hafid Musana bin Abraham Haldi pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pante Desa Blang Geulumpang, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Heriadi Bin Bukhari (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Heriadi mengatakan “yok kita hisap sabu kita beli sabu ditempat rajab uang Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kau tambah lah” dan terdakwa menjawab “oke aku tambah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)“, lalu terdakwa dan saksi Heriadi pun langsung pergi menuju rumah Sdr. Rajab (DPO) di Dsn. Kebon Kelapa Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, terdakwa dan saksi Heriadi langsung menjumpai Sdr. Rajab yang secara kebetulan sedang berada didepan rumah dan saksi Heriadi langsung menanyakan “ada sabu?” kemudian Sdr. Rajab menjawab “ada mau beli berapa?” dan saksi Heriadi kembali menjawab “beli Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)”, setelah saksi Heriadi selesai melakukan transaksi tersebut, terdakwa dan saksi Heriadi menuju ke rumah saksi Heriadi untuk langsung menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut, ketika terdakwa dan saksi Heriadi menggunakan/menghiasap narkotika jenis sabu tesebut sekira pukul 20.00 WIB datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Heriadi lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek mancis, selanjutnya terdakwa dan saksi Heriadi beserta dengan keseluruhan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada awalnya terdakwa membuka plastik berisikan sabu tersebut kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kaca pyrex lalu kaca pyrex tersebut terdakwa masukkan ke dalam sebuah pipet/sedotan plastik, kemudi an pipet/sedotan tersebut terdakwa masukkan ke dalam botol minuman mineral yang telah dilubangi lalu barulah terdakwa menghisap sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : 405/Pol/60026/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,10  (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1180/NNF/2023 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A berupa satu (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca berisi kristal berwarna putih, barang bukti C berupa 1 (satu) botol plastik isi urine berisi 25 cc milik terdakwa Heriadi Bin Bukhari, barang bukti D berupa 1 (satu) botol plastik isi urine berisi 25 cc milik Hafid Munsana Bin Abraham, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, dan D milik terdakwa atas nama Hafid Musana bin Abraham dan Heriadi bin Bukhari tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Idi Rayeuk, 30 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya