Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Idi Ricky Rosiwa, S.H. NAZARUDDIN Alias NAZAR Bin M. ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1614/L./1.22/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZARUDDIN Alias NAZAR Bin M. ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 54 /L.1.22/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap terdakwa

:

NAZARUDDIN Bin M ISA

Tempat lahir

:

Paya Gajah

Umur/Tanggal lahir

:

32 Tahun / 08 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Alue Buloh Gampong Alue Bu Tunong Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Tidak dilakukan penahanan (terdakwa merupakan narapidana pada Lapas Kelas IIB Idi)

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan (terdakwa merupakan narapidana pada Lapas Kelas IIB Idi)

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Nazaruddin Bin M Isa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas IIB Idi di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas IIB Idi dihubungi oleh nomor 0813 1829 1504 yang mengaku sebagai saksi Asnawi Bin Yahya yang sebelumnya merupakan teman sekamar terdakwa di Lapas Kelas IIB Idi, kemudian orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi tersebut menanyakan kepada terdakwa “ada sabu di dalam?” dan terdakwa menjawab “tidak ada” lalu orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi tersebut mengatakan “kamu mau? biar saya kirim” dan terdakwa menjawab “mau”;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di simpang empat lampu merah Idi Rayeuk, saksi Zulkifli Bin Abdul Jali yang merupakan penarik ojek sedang mangkal di simpang empat tersebut lalu didatangi oleh orang tak dikenal yang mengatakan “pak tong antarkan ini ke LP Idi” sambil memberikan uang tunai sejumlah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah, lalu saksi Zulkifli bertanya “apa ini?” dan orang tak dikenal tersebut menjawab “kopi sama gorengan”, lalu tanpa curiga saksi Zulkifli langsung mengantarkannya, setibanya di Lapas Kelas IIB Idi di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur sekira pukul 17.00 WIB saksi Zulkifli langsung menyerahkannya bungkusan berisi kopi dan gorengan tersebut kepada petugas piket jaga, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam kopi tersebut terdapat 1 (satu) buah paket paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, oleh karenanya saksi Zulkifli langsung diamankan oleh petugas piket Lapas Kelas IIB Idi untuk dimintai keterangan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan “kiriman saya sudah sampai, sudah kamu ambil belum?” dan terdakwa menjawab “belum”, kemudian terdakwa pun langsung bertanya pada petugas yang bertugas mengantar makanan, lalu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dipanggil oleh petugas piket jaga pada Lapas Kelas IIB Idi, setibanya terdakwa di porter depan salah petugas memperlihatkan 1 (satu) buah gelas plastik warna putih berisikan kopi hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang diakui terdakwa bahwa 1 (satu) paket sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas tersebut adalah pesanan terdakwa, lalu petugas mempertemukan terdakwa dengan saksi Zulkifli selaku penarik ojek yang mengantarkan makanan tersebut namun terdakwa tidak mengenali saksi Zulkifli, selanjutnya terdakwa dan saksi Zulkifli beserta keseluruhan barang bukti diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : /Pol/60026/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) buah paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1368/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Nazaruddin Bin M Isa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Nazaruddin Bin M Isa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Lapas Kelas IIB Idi di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas IIB Idi dihubungi oleh nomor 0813 1829 1504 yang mengaku sebagai saksi Asnawi Bin Yahya yang sebelumnya merupakan teman sekamar terdakwa di Lapas Kelas IIB Idi, kemudian orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi tersebut menanyakan kepada terdakwa “ada sabu di dalam?” dan terdakwa menjawab “tidak ada” lalu orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi tersebut mengatakan “kamu mau? biar saya kirim” dan terdakwa menjawab “mau”;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di simpang empat lampu merah Idi Rayeuk, saksi Zulkifli Bin Abdul Jali yang merupakan penarik ojek sedang mangkal di simpang empat tersebut lalu didatangi oleh orang tak dikenal yang mengatakan “pak tong antarkan ini ke LP Idi” sambil memberikan uang tunai sejumlah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah, lalu saksi Zulkifli bertanya “apa ini?” dan orang tak dikenal tersebut menjawab “kopi sama gorengan”, lalu tanpa curiga saksi Zulkifli langsung mengantarkannya, setibanya di Lapas Kelas IIB Idi di Gampong Jalan Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur sekira pukul 17.00 WIB saksi Zulkifli langsung menyerahkannya bungkusan berisi kopi dan gorengan tersebut kepada petugas piket jaga, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam kopi tersebut terdapat 1 (satu) buah paket paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, oleh karenanya saksi Zulkifli langsung diamankan oleh petugas piket Lapas Kelas IIB Idi untuk dimintai keterangan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB orang yang mengaku sebagai saksi Asnawi menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan “kiriman saya sudah sampai, sudah kamu ambil belum?” dan terdakwa menjawab “belum”, kemudian terdakwa pun langsung bertanya pada petugas yang bertugas mengantar makanan, lalu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dipanggil oleh petugas piket jaga pada Lapas Kelas IIB Idi, setibanya terdakwa di porter depan salah petugas memperlihatkan 1 (satu) buah gelas plastik warna putih berisikan kopi hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram yang diakui terdakwa bahwa 1 (satu) paket sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas tersebut adalah pesanan terdakwa, lalu petugas mempertemukan terdakwa dengan saksi Zulkifli selaku penarik ojek yang mengantarkan makanan tersebut namun terdakwa tidak mengenali saksi Zulkifli, selanjutnya terdakwa dan saksi Zulkifli beserta keseluruhan barang bukti diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah UPS Idi Nomor : /Pol/60026/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT. Pegadaian Syariah UPS Idi, Muhammad Maulizarrizky menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan mempergunakan timbangan milik Perum Pegadaian Syariah Unit Idi terhadap 1 (satu) buah paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1368/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Nazaruddin Bin M Isa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Idi Rayeuk, 24 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

Ricky Rosiwa, SH

Ajun Jaksa Nip.19941122 201902 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya