Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Idi Andre Pratama, S.H. FARIZAL Bin FUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 763 /L.1.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZAL Bin FUADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

                                                     

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perk : PDM- 17 /Idi/Eoh.1/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

No. Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FARIZAL BIN FUADI

1106040701890003

Buga

35 tahun / 07 Januari 1989.

Laki-Laki.

Indonesia.

Dusun Teungoh, Desa Buga Kec. Seulimuem, Kab. Aceh Besar.

Islam.

Pelajar/Mahasiswa.

SD (tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN

Ditahan oleh Penyidik sejak

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

 

:

Sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024.

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024

 

Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

  1. DAKWAAN

------------Bahwa ia terdakwa FARIZAL BIN FUADI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Doorsmeer Seven, Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:-------

- .. Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah pulang dari Kota Langsa, kemudian duduk di warung kopi dekat simpang 4 Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian Terdakwa melihat Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW, lalu Terdakwa memanggil Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI “dek-dek sini dulu antar aku bentar ke rumah” dan anak saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI mau mengantar Terdakwa sehingga Terdakwa membonceng Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW. Ketika sudah sampai di dekat Doorsmeer Seven Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur disitu Terdakwa berhenti dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menyuruh Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI turun dari sepeda motor dan membeli rokok gudang garam, dan ketika Anak Saksi sudah berjalan menuju kios atau warung Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW. Kemudian Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI pulang ke rumah dan memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya yaitu Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD YUSUF.

-... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD YUSUF sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Idi, 26 Maret 2024

 

 

Andre Pratama, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19970102 202012 1 012

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya