Petitum |
- Mengabaulkan Provisi dalam Perlawanan Sita Eksekusi (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Sita Eksekusi seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan Sita Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan Sita Eksekusi adalah Pemilik sah dari 1 (satu) unit Kapal Motor Penangkap Ikan KM “Ata Droe” sesuai dengan kata Jual beli No. 15, Tertanggal 15 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Fachrurridha, SH. (Notaris Kabupaten Pidie)
- Memerintahkan mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 24 Maret 2020 terhadap 1 (satu) unit Kapal Motor Penangkap Ikan KM “Ata Droe” beserta dengan alat tangkapnya (pukat).
- Memerintahkan untuk penghentian proses eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Penyita Eksekusi terhadap Perkara No. 6/Pdt.G/2016/PN. Idi. sampai dengan perkara Perlawanan Sita Eksekusi ini selesai dan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |