Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Idi Ilyas Basyah 1.Rosni
2.Muhammad Haekal, S.Si
3.Asyura
4.Elfaidiah
5.Direktur PT. Medco E&P Malaka Gedung The Energy C/q General Manager Block A PT. Medco E&P Malaka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Idi
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilyas Basyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosni
2Muhammad Haekal, S.Si
3Asyura
4Elfaidiah
5Direktur PT. Medco E&P Malaka Gedung The Energy C/q General Manager Block A PT. Medco E&P Malaka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur
2Camat/PPATS Kecamatan Indra Makmu
3Geusyik Gampong Blang Nisam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara, yaitu: 1 (satu) bidang tanah Kebun seluas ±19.838 M2 ( Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Bujur Sangkar) yang terletak di Gampong Blang Nisam Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 20 Januari 1990 yang dibuat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batasnya:--------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur         : dengan ladang Milik Idris B;
  • Sebelah Barat          : dengan tanah ladang Milik Daud G;
  • Sebelah Utara          : dengan tanah setia kawan;
  • Sebelah Selatan     : dengan jalan Asamera;

Letak batas untuk sekarang :

            -Sebelah Timur       : dengan ladang nomor kapling 30 milik syamsuddin

-Sebelah Barat        : dengan ladang nomor kapling 23 milik sikon/sabidin

-Sebelah Utara        : dengan ladang nomor kapling 24 milik nazaruddin

-Sebelah selatan     : dengan ladang nomor kapling 34 milik zulkifli

Selanjutnya disebut: objek perkara dengan nomor kapling 29 dengan batas batas sebagaimana tersebut diatas;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 20 Januari 1990  yang dibuat oleh Turut Tergugat III;

 

  1. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terhadap objek perkara tidak mengikat dan  tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan SHM Nomor: 1129 atas nama M. Yusup Rani  tidak mengikat dan  tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan ganti rugi dan peralihan hak dari objek perkara kepada Tergugat V tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dan terbit atas nama Tergugat V terhadap objek perkara adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000,- (Satu Milliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateril Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milliar Rupiah) seluruhnya Rp.6.700.000.000,- (Enam Milliar Tujuh Ratus Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (uitvoerbaar bij vorrad);

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan Turut Tergugat I Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara;

 

A t a u:

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak