Dakwaan |
PERKARA
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan di Dsn. Tambak, Ds. Keutapang Mameh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur yang di lakukan oleh Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI terhadap korban. Kejadian tersebut bermula pada saat korban pulang dari rumah orang tuanya menuju kediaman antara korban dan Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI untuk memberikan baju milik Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI, namun pada saat berada di rumah tersebut korban dengan Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI saling cek cok mulut sehingga membuat Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI merasa emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik leher korban, dan memasukan jari tangan ke mulut korban, selanjutnya setelah penganiayaan tersebut terjadi korban langsung pulang kerumah orang tuanya dan menceritakan apa yang di alami korban kepada saksi 2 dan saksi 3, dan selanjutnya akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan yang selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan, Tersangka a.n. AKBARULLAH BIN BAIHAQI dapat dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Sub 352 ayat 1 KUHPidana.
|