Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Idi Oktananda Permana, S.H. SYUKRANLILLAH Bin Alm. MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/L.1.22/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktananda Permana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRANLILLAH Bin Alm. MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No.06, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-    /L.1.22/Eoh.1/03/2024.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama Lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

SYUKRANLILLAH Bin Alm. MARWAN.

1103121212020004.

Seuneubok Pidie.

21 Tahun / 05 Desember 2002.

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun Melati, Desa Sueneubok Pidie, Kec. Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Islam.

Belum/Tidak Bekerja.

SD (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d 08 Februari 2024;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024;

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa SYUKRANLILLAH Bin Alm MARWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mawar, Desa Sueneubok Pidie, Kec. Madat, Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang Mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap ternak, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Mawar, Desa Sueneubok Pidie, Kec. Madat, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju kandang lembu milik korban ROHANA Binti UMAR yang kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kandang lembu tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) ekor lembu tersebut melalui arah belakang kandang tanpa di ketahui oleh korban, selanjutnya terdakwa membawa lembu tersebut menuju Balai Sawah Desa Seuneubok Pidie yang jaraknya kurang lebih ± 150 (seratus lima puluh) Meter dari kandang lembu tersebut. Kemudian terdakwa menyembelih lembu tersebut menggunakan 2 (dua) bilah Pisau bergagangkan kayu dengan ukuran sebilah sedang dan sebilah kecil milik terdakwa untuk menyembelih leher serta memisahkan bagian-bagian anggota tubuh lembu tersebut seperti kedua paha belakang dan paha depan yang terdakwa lakukan seorang diri.

Bahwa setelah terdakwa memotong lembu tersebut, terdakwa membawa potongan daging lembu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X yang sebelumnya terdakwa pinjam dari Keuchik Pon (Nama Panggilan) menuju Ds. Meunasah Panton, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, untuk terdakwa jual kepada MAD HUSEIN (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat daging beserta tulang diperkirakan kurang lebih ± 80 (delapan puluh) Kilogram.

Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarenakan sakit hati kepada korban ROHANA Binti UMAR yang mana terdakwa pernah dititipkan lembu milik Korban untuk dipelihara kemudian hanya tiga hari Korban mengambil kembali lembu miliknya tanpa alas an, disamping itu terdakwa juga sedang terlilit hutang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) ekor Lembu, korban ROHANA Binti UMAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa SYUKRANLILLAH Bin Alm MARWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Mawar, Desa Sueneubok Pidie, Kec. Madat, Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi yang berwenang Mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Dusun Mawar, Desa Sueneubok Pidie, Kec. Madat, Kabupaten Aceh Timur, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju kandang lembu milik korban ROHANA Binti UMAR yang kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kandang lembu tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) ekor lembu tersebut melalui arah belakang kandang tanpa di ketahui oleh korban, selanjutnya terdakwa membawa lembu tersebut menuju Balai Sawah Desa Seuneubok Pidie yang jaraknya kurang lebih ± 150 (seratus lima puluh) Meter dari kandang lembu tersebut. Kemudian terdakwa menyembelih lembu tersebut menggunakan 2 (dua) bilah Pisau bergagangkan kayu dengan ukuran sebilah sedang dan sebilah kecil milik terdakwa untuk menyembelih leher serta memisahkan bagian-bagian anggota tubuh lembu tersebut seperti kedua paha belakang dan paha depan yang terdakwa lakukan seorang diri.

Bahwa setelah terdakwa memotong lembu tersebut, terdakwa membawa potongan daging lembu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X yang sebelumnya terdakwa pinjam dari Keuchik Pon (Nama Panggilan) menuju Ds. Meunasah Panton, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, untuk terdakwa jual kepada MAD HUSEIN (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat daging beserta tulang diperkirakan kurang lebih ± 80 (delapan puluh) Kilogram.

Bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarenakan sakit hati kepada korban ROHANA Binti UMAR yang mana terdakwa pernah dititipkan lembu milik Korban untuk dipelihara kemudian hanya tiga hari Korban mengambil kembali lembu miliknya tanpa alas an, disamping itu terdakwa juga sedang terlilit hutang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) ekor Lembu, korban ROHANA Binti UMAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Idi,       Maret 2024.

 

 

 

 

OKTANANDA PERMANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19951022 202012 1 013.

 

 

 

Saran Kasubsi Pratut

Saran Plh. Kasi Pidum

Petunjuk Plh. Kajari

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya