Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Idi MUHAMMAD WAHYU 1.SADARUNNISAH
2.KHAIRUNNISAH
3.AHLI WARIS ALM. MUHAMMAD SALIM
4.NARGIS
5.KAMARUNNISAH
6.AHLI WARIS ALM. BADRUNNISAH
7.AINUL MARDIAH
8.ZULAIKHA
9.KHAJARAH
10.LUKMAN HAKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD WAHYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THEMIS SIMAREMARE,SH., MH.MUHAMMAD WAHYU
Tergugat
NoNama
1SADARUNNISAH
2KHAIRUNNISAH
3AHLI WARIS ALM. MUHAMMAD SALIM
4NARGIS
5KAMARUNNISAH
6AHLI WARIS ALM. BADRUNNISAH
7AINUL MARDIAH
8ZULAIKHA
9KHAJARAH
10LUKMAN HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN IDI RAYEUK
2KEPALA DESA TANAH ANOU / KEUCHIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS KURNIAWAN, S.H.CAMAT KECAMATAN IDI RAYEUK
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan tanggal 28 Desember 1955 di Bukit Panjang yang dibuat oleh Almh. Pr. ASIAH/Nenek Penggugat yang kemudian Surat Keterangan tersebut dibenarkan dan ditandatangani dengan Nomor : 23/X/1955 oleh Turut Tergugat I di Kantor Kecamatan IDI Rayeuk tertanggal 30 Desember 1955 adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM;

 

  1. Menyatakan Tanah Objek Perkara Aquo Tersebut beserta seluruh bangunan diatasnya adalah SAH MILIK Alm. SUFIE/PARA AHLI WARIS Alm. SUFIE;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (Tergugat I s/d Tergugat IX) untuk mengembalikan SURAT ASLI KEPEMILIKAN atas Tanah dan Bangunan Objek Perkara Aquo milik Ayah Penggugat/Alm. SUFIE;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (Tergugat I s/d Tergugat IX) untuk mengosongkan Rumah dan mengembalikan Tanah beserta Bangunan diatas Objek Perkara Aquo dalam keadaan baik dan tanpa sesuatu beban apapun;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT X untuk mengosongkan dan mengembalikan dalam keadaan semula tanah perkara Aquo dengan ukuran + Panjang 29,8 meter dan Lebar 5 meter dalam keadaan baik tanpa sesuatu beban apapun di atasnya;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian baik materil dan Immateril secara TANGGUNG RENTENG dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil :

 

  • Bahwa Penggugat dan Ibu Penggugat tidak lagi dapat berjualan Sarapan Pagi/Lontong selama kurang lebih 6 (enam) bulan akibat dari ancaman dan gangguan yang dilakukan Para Tergugat. Apabila Ibu Penggugat Berjualan akan mendapatkan uang penghasilan bersih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari, oleh karena Penggugat dan Ibu Penggugat tidak lagi memiliki penghasilan sehingga Penggugat dan Ibu penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

 

  1. Kerugian Immateril :

 

  • Bahwa karena Penggugat dan Ibu Penggugat mengalami tekanan hingga merasa ketakutan, kemudian merasa terancam dan terbeban fikiran sehingga mengalami sakit akibat dari apa yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga apabila ditaksir kerugian Penggugat mencapai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

 

 

  • Bahwa karena Penggugat dan Ibu Penggugat merasa takut sehingga Penggugat dan Ibu Penggugat datang kepada kuasa hukum/pengacara untuk didampingi dalam mengajukan Gugatan ini sehingga Penggugat dan Ibu Penggugat mengeluarkan biaya untuk operasional pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

 

Maka Total seluruh Kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan di atas Tanah dan bangunan Objek Perkara aquo adalah sah dan berharga;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap yang apabila Para Tergugat tidak bersedia menyerahkan SURAT ASLI KEPEMILIKAN Dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara aquo dalam keadaan baik dan tanpa sesuatu beban apapun diatasnya;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak