Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2024/PN Idi | Andre Pratama, S.H. | FARIZAL Bin FUADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2024/PN Idi | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 763 /L.1.22/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
------------Bahwa ia terdakwa FARIZAL BIN FUADI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Doorsmeer Seven, Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:------- - .. Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah pulang dari Kota Langsa, kemudian duduk di warung kopi dekat simpang 4 Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kemudian Terdakwa melihat Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW, lalu Terdakwa memanggil Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI “dek-dek sini dulu antar aku bentar ke rumah” dan anak saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI mau mengantar Terdakwa sehingga Terdakwa membonceng Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW. Ketika sudah sampai di dekat Doorsmeer Seven Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur disitu Terdakwa berhenti dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menyuruh Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI turun dari sepeda motor dan membeli rokok gudang garam, dan ketika Anak Saksi sudah berjalan menuju kios atau warung Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Putih, Tahun 2018, No Rangka : MH1JFZ123JK664851, No Mesin : JFZ1E2670076 Nomor Polisi BL 6864 DAW. Kemudian Anak Saksi M. ALI RAFA BIN SAIFUL BAHRI pulang ke rumah dan memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya yaitu Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD YUSUF. -... Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD YUSUF sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |