Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Idi MAD SYEH MAHA MERU EVIANI Binti ALM. ZAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/46/VI/RES.1.6./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAD SYEH MAHA MERU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVIANI Binti ALM. ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama                        :  EVIANI Binti Alm. ZAKARIA;

Tempat / Tgl. Lahir      : Idi, pada tanggal 02 November 1988;

Agama                       : Islam;

Pekerjaan                   : Bidan;

Tamatan                    : D3 (tamat);

Suku                          : Aceh;

Kewarganegaraan       : Indonesia;

NIK                           : 1103034211880006;

Alamat                       :  Dsn. Buket Hagu, Ds. Gureb Blang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur;

No. HandPhone          : 082383753687.

 

Menerangkan :

  1. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan sebelumnya telah diberitahukan hak-hak nya terutama hak untuk mendapatkan bantuan hukum serta perkara yang dipersangkakan kepadanya.
  2. Bahwa tersangka bersedia memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya.
  3. Bahwa tersangka dalam perkara ini tersangka tidak ada menyediakan dan atau didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum untuk mendampingi tersangka dalam Pemeriksaan sekarang ini
  4. Bahwa sebelumnya tersangka belum pernah dihukum atau tersangkut dalam perkara pidana apapun.
  5. Bahwa tersangka anak pasangan dari Sdr. Alm. ZAKARIA (ayah) dan Sdri. RAMLANAH (ibu), yang mana tersangka dilahirkan Idi pada tanggal 02 November 1988, dan tersangka adalah anak ke  Delapan dari Sembilan bersaudara, tersangka menikah dengan seorang laki - laki bernama Sdr. ADE SURYA Alias ADE SP dan dikaruniai tiga orang anak, yang pertama bernama Sdr. ALIF SHAHIBUL BAYAN, Sdri. RATU NAJWA dan Sdr. AULIAN KHADAFI.

Dan pekerjaan sehari – hari tersangka adalah seorang Bidan dan Mengurus Rumah Tangga.

Riwayat pendidikan tersangka antara lain :

SD Gureb Balang.

SMPN 2 Idi Rayeuk.

SMAN 1 Idi Rayeuk.

STIKES UMI Langsa.

  1. Bahwa sebelumnya tersangka tidak kenal dengan pelapor atas nama Sdri. CUT DINI IRMA SARI, tersangka kenalnya pada malam kejadian tersebut, waktu itu Sdri. CUT DINI IRMA SARI datang kerumah tersangka bersama dengan sekdes Sdr. AMRI, Sdr. BURHAN, Sdr. ANGGA dan satu orang perempuan kawan Sdri. CUT DINI IRMA SARI yang tersangka tidak kenal
  2. Bahwa pada saat itu tersangka sedang berada dirumah dan tiba tiba tersangka mendengar ada suara perempuan sedang ribut di depan, kemudian keluar pintu dengan mengatakan “JANGAN RIBUT ORANG TUA SAYA SAKIT” namun Sdri. CUT DINI IRMA SARI semakin membesarkan suara hingga tersangka langsung mendatanginya dan mendorong Sdri. CUT DINI IRMA SARI sehingga Ianya terjatuh ketanah.
  3. bahwa sebelumnya jauh –jauh hari Sdri. CUT DINI IRMA SARI pernah menelpon tersangka dan suami tersangka yang bernama ADE SURYA PUTRA, dengan mengatakan “KALAU MEMANG ADE TIDAK MAU MENYELESAIKAN MASALAH, SAYA AKAN DATANG KERUMAH, DAN MEMPERMALUKAN KAMU DAN SUAMI KAMU DAN KELUARGA KAMU”, dan Sdri. CUT DINI IRMA SARI datang kerumah tersangka untuk menyelesaikan masalah dianya dengan Suami tersangka, yang tersangka ketahui masalah mereka berdua adanya hubungan special/ pacaran ataupun perselingkuhan, dan yang tersangka dengar pada saat Sdri. CUT DINI IRMA SARI tersebut marah - marah Ianya sempat mengatakan ”KAMU BILANG KAMU MAU CERAIKAN ISTRI KAMU”, dan selain itu Sdri. CUT DINI IRMA SARI tersebut menuduh tersangka selingkuh.
  4. bahwa Sdri. CUT DINI IRMA SARI, menelpon tersangka pada tanggal 23 April 2023, sebelum peristiwa  keributan antara tersangka dengan Sdri. CUT DINI IRMA SARI, sedangkan kejadian keributan tersebut pada hari kamis tanggal 11 mei 2023, sekira pukul 23.30 WIB, di Dsn. Buket hagu, Ds. Gureb Blang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur.
  5. bahwa sampai saat ini tersangka dan Sdr. ADE SURYA PUTRA masih status suami istri yang sah yang dapat tersangka bukti dengan surat-surat nikah, adapun suami tersangka adalah seorang anggota Polri yang sekarang masih aktif.
  6. bahwa benar suami tersangka ada menjalin hubungan /atau perselingkuhan dengan Sdri. CUT DINI IRMA SARI, dan hal itu tersangka ketahui sendiri dari perkataan Sdri. CUT DINI IRMA SARI dan suami tersangka sendiri, yang mana tersangka mengetahui hal tersebut pada saat lebaran pertama Idul fitri tahun 2023, saat itu tersangka ditelpon oleh Sdri. CUT DINI IRMA SARI dan mengatakan “SAYA DENGAN SUAMI KAMU, ADA HUBUNGAN PACARAN”, dan pada saat itu juga tersangka menanyakan kepada suami tersangka apakah benar perkataan Sdri. CUT DINI IRMA SARI tersebut, oleh suami tersangka mengatakan “IYA, KAMI ADA HUBUNGAN PERSELINGKUHAN”.
  7. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 23.30 WIB, di Dsn. Buket hagu, Ds. Gureb Blang, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur. Saat itu tersangka sedang tidur dirumah tersangka bersama dengan suami tersangka, dan kemudian tersangka dibangunin oleh suami tersangka dan mengatakan “ADA PEREMPUAN ITU DILUAR, BERSAMA BEBERAPA ORANG DILUAR”, lalu tersangka bangun dan keluar saat itu tersangka menggunakan baju tidur,(daster), saat didalam rumah tersangka mendengar ada suara perempuan diluar rumah sedang berbicara dengan seseorang, setelah itu tersangka  keluar pintu dengan mengatakan “JANGAN RIBUT ORANG TUA SAYA SAKIT” namun Sdri. CUT DINI IRMA SARI semakin membesarkan suara dan tersangka melihat Sdri. CUT DINI IRMA SARI sedang duduk diteras rumah, sehingga membuat tersangka emosi dan tersangka mendatanginya dan tersangka pun mendorongnya dari arah depan sehingga Sdri. CUT DINI IRMA SARI jatuh dari tempat duduknya kebawah, setelah itu tersangka melihat Sdri. CUT DINI IRMA SARI langsung marah - marah akibat tersangka dorong tersebut setelah itu kami langsung dilerai oleh orang yang ada pada malam itu,  tidak merasa puas Sdri. CUT DINI IRMA SARI berbicara sambil teriak teriak dan mengatakan tersangka pernah selingkuh dan tidur sama orang lain, dan juga meminta Sdr. ADE SURYA PUTRA untuk menyelesaikan masalah, dan menyuruh Sdr. ADE SURYA PUTRA untuk menceraikan tersangka.
  8. bahwa tersangka tidak ada menggunakan alat bantu apapun tersebut.
  9. bahwa kondisi Sdri. CUT DINI IRMA SARI sehat dan tidak mengalami apa – apa, bahkan masih bisa menjalankan aktifitas sehari – hairnya.
  10. bahwa adapun yang ada pada saat peristiwa tersebut adalah, Suami tersangka (Ade Surya Putra), Sdri. CUT DINI IRMA SARI, sekdes Sdr. AMRI, Sdr. ANGGA dan satu orang perempuan kawan Sdri. CUT DINI IRMA SARI yang saksi tidak kenal.
  11. Dalam perkara yang sedang saksi hadapi ini saksi tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan bagi saksi.

Bahwa keterangan yang telah diberikan tersebut diatas sudah benar dan bersedia disumpah atas kebenarannya, tidak ada lagi keterangan lain yang ingin ditambahkan dan juga tidak ada dipaksa, dibujuk maupun dipengaruhi dalam memberikan keterangan.

Pihak Dipublikasikan Ya