Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan identitas Pemohon yang benar AZIMAH, Tempat Tanggal Lahir Tanjung Tualang, 23 Juli 1970, Jenis Kelamin perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Dusun Tgk. Nyak Banda, Desa Tanjung Tualang, Kecamatan Peuruelak Barat Kabupaten Aceh Timur,sesuai dengan identitas yang tertera di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dan Ijazah Paket C Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
- Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|