Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Idi RUKIAH A GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Idi
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUKIAH A GANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar RUKIAH A GANI, Tempat Tanggal Lahir Kuta Binjai, 18 Juni 1959 Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Mesjid, Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur,  Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan identitas yang tertera di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  4. Membebankan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak