Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Idi M Iqbal Zakwan, S.H. NURDIN Bin USMAN ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Idi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 969 /L.1.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M Iqbal Zakwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin USMAN ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Ia Terdakwa Nurdin Bin Usman Arifin pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Areal Kebun Sawit PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo, Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa sampai di kebun sawit Milik PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo dan terdakwa berjumpa dengan Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) dan masuk ke areal Kebun milik PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo.  Terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) langsung mencari buah kelapa sawit (brondolan) di bawah pohon sawit dan selanjutnya jika ada buah kelapa sawit (brondolan) terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) langsung mengutip dan memasukkan ke dalam goni yang berukuran 35 Kg dan setelah terisi penuh dengan buah kelapa sawit (brondolan) tersebut selanjutnya goni tersebut terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) ikat lalu terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) mengangkat dan membawa keluar dari Areal kebun Sawit PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo. Selanjutnya petugas PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo sedang melakukan patroli melihat terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) sedang mengikat buah goni yang berisikan buah kelapa sawit untuk di naikkan ke sepeda motor terdakwa dan petugas langsung mengejar terdakwa dan berhasil diamankan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Peureulak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo. Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo mengalami kerugian sekira Rp. Rp.2.841.440,- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Ia Terdakwa Nurdin Bin Usman Arifin pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Areal Kebun Sawit PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo, Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa sampai di kebun sawit Milik PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo dan terdakwa berjumpa dengan Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) dan masuk ke areal Kebun milik PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo.  Terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) langsung mencari buah kelapa sawit (brondolan) di bawah pohon sawit dan selanjutnya jika ada buah kelapa sawit (brondolan) terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) langsung mengutip dan memasukkan ke dalam goni yang berukuran 35 Kg dan setelah terisi penuh dengan buah kelapa sawit (brondolan) tersebut selanjutnya goni tersebut terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) ikat lalu terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) mengangkat dan membawa keluar dari Areal kebun Sawit PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo. Selanjutnya petugas PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo sedang melakukan patroli melihat terdakwa, Sdr DUN (DPO), Sdr ZAKIR (DPO) dan Sdr KAMAL (DPO) sedang mengikat buah goni yang berisikan buah kelapa sawit untuk di naikkan ke sepeda motor terdakwa dan petugas langsung mengejar terdakwa dan berhasil diamankan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Peureulak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut tanpa seizin dari pihak PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo. Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padang Palma Permai Unit Blang Simpo mengalami kerugian sekira Rp. Rp.2.841.440,- (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya