Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Idi | SALAHUDDIN YUSUF | Pemerintah R.I cq Kepala Kepolisian R.I cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kapolres Aceh Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Idi | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut : Bahwa Pemohon pada Tanggal 17 Oktober 2018 oleh Termohon diperiksa sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/163/X/RES.5.5./2018/SPKT, tanggal 9 Oktober 2018, karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 KUHPidana; Bahwa atas Tindakan Termohon yang menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon keliru dan tidak cukup Bukti;
Bahwa Pemohon tidak ada melakukan kegiatan Pertambangan, dimana Pemohon ada memiliki lahan yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Desa Alue Bu Tuha, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Hak Milik : Nomor 88 Alue Bu Tuha, dimana lahan tersebut Pemohon memberi kuasa kepada Muchtar Idris untuk mengurus izin pekerjaan Galian C sebagaimana tertuang dalam Akta Surat kuasa No : 1, Notaris Faisal,Sh.,M.Kn. Tanggal 12 Februari 2018 ;
Bahwa selanjutnya atas Surat Kuasa tersebut Saudara muchtar Idris selaku Penerima Kuasa telah memberitahukan kepada Pemohon bahwa Surat Izin sudah keluar yaitu :
Bahwa dalam hal ini telah jelas bahwa Pemohon adalah sebagai pemberi kuasa kepada Muchtar Idris untuk mengurus perijinan terhadap lahan pemohon sehigga tidak ada bukti bahwa Pemohon telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 55 KUHPIdana sehingga tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa bukti adalah perbuatan tindakan Penetapan yang tidak sah;
Bahwa dengan tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena diduga melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 dan Pasal 55 KUHPidana patut dan beralasan hukum Termohon mengganti kerugian Moril sebesar Rp 1500,- (seribu lima ratus rupiah), secara langsung dan tunai kepada Pemohon setelah Putusan ini diucapkan;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Idi segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya. Terimakasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |