Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Idi ABDUL HADI Bin SYAMSYAH ISKANDAR PIAH Bin HANAFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HADI Bin SYAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.ABDUL HADI Bin SYAMSYAH
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR PIAH Bin HANAFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISKI WAHYUDIISKANDAR PIAH Bin HANAFIAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-
  3. Menyatakan akta jual beli No.: 590.4/380/2021, Tanggal 01 November 2021, yang diterbitkan  oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ADNAN SARJANA AGAMA / Camat Kecamatan Julok dengan para saksi DARKASYI dan SAMSUL RASYID adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas Kurang lebih 120,8.- m2 (seratus dua puluh, 8/100,- meter persegi yang terletak Desa Blang Paoh Dua, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh dengan batas batas:
    • Utara: Tanah Pekarangan Bahtiar Ahmad….(15,10 M).
  • Timur: Pinggir Parit Jalan Kuala Geulumpang…(8,00 M).
  • Selatan: Tanah T Zulfikar Ibrahim / tanah TM Yusuf Ibrahim…(15,10 M).
  • Barat: Tanah Pekarangan Azis hanafiah…(8,00 M).

Adalah sah milik Penggugat:

  1. Menyatakan kerugian materil Penggugat Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah;
  3. Menyatakan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta Rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Idi terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian untuk menjalankan amar Putusan Pengadilan:
  6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

Atau :

Bilamana Ibu Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak