Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Idi 1.M. AMRIZAL
2.BAHAGIA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Idi
Tanggal Surat Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1M. AMRIZAL
2BAHAGIA
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Objek Prapradilan

 

  • Bahwa dalam perkara ini Penyidik Diskrimsus telah menahan alat alat berat milik Para Pemohon tanpa dasar hukum yang sah, berupa
  1. 1 (satu) unit Excavator jepit Merk Hitachi Warna Orange;
  2. 1 (satu) unit Dozer Merk Komatsu warna Kuning;
  3. 2 (dua) unit mesin chainsaw;
  4. 1 (unit) computer elektrik excavator merk Komatsu warna kuning;
  5. 1 (satu) batang kayu bulat jenis kayu Kruweng berukuran 60 cm

 

Bahwa alat berat dan barang tersebut diambil oleh Termohon (ic. IPDA SUHERI, SH) tanpa prosedur sebagai mana yang telah digariskan oleh Pasal38 ayat (1) KUHAP, dengan demikian tidak sesuainya prosedur tersebut merupakan objek Praperadilan untuk memeriksa dan memutuskannya.

 

  1. Legal Standing

 

  • Pemohon adalah warga Negara Indonesia yang memiliki ijin usaha yang sah secara hukum dari Pemerintah, dirugikan akibat ditahannya alat-alat atau mesin milik Pemohon tanpa adanya proses Hukum yang jelas,-
  • Para Pemohon adalah pemilik alat berat berupa 1 (satu) unit Ecavator jepit Merk Hitachi Warna Orange, 1 (satu) unit Dozer Merk Komatsu warna Kuning, 2 (dua) unit mesin chainsaw, 1 (unit) computer elektrik excavator merk Komatsu warna kuning dan 1 (satu) batang kayu bulat jenis kayu Kruweng berukuran 60 cm,    yang sekarang dalam penguasaan Termohon tanpa penyitaan yang jelas dan tanpa proses hukum yang benar,-
  • Para Pemohon adalah Pengurus Koperasi Produsen Sinar Maju dan Pengusaha PT. Gayo Makmur Aceh dengan surat Nomor S.K.865/Menhut-II/2014 jo SK.103/MENLHK-II/2015
  • Bahwa dengan ditahannya alat alat berat milik para Pemohon tersebut di atas, mengakibatkan Para Pemohon tidak dapat melaksanakan aktifitas pekerjaan sebagaimana biasanya.

 

 

  1. Kewenangan Pengadilan Negeri  IDI

 

Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin Pengadilan Negeri Setempat”

 

  • Bahwa Alat alat berat milik Para Pemohon tersebut diambil oleh oknum Kepolisian yang bernama IPDA Suheri, SH pada tanggal 29 Oktober 2020, tanpa ada surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Oktober 2020 IPDA Suheri, SH membuat surat tanda terima alat berat dari orang yang tidak berhak menyerahkan kepada orang yang tidak berhak menerima sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa untuk menguji apakah tindakan Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana yang disebutkan oleh Pasal 38 ayat (1) KUHAP, maka secara yuridis formal Pengadilan Negeri berweangan untuk memeriksa dan memutus perkara a-quo. 

 

 

  1. Dasar dan Alasan Permohonan:

 

  1. Bahwa Termohon telah melakukan praktek penegakan hukum dengan cara melanggar hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

  1. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 ada sekelompok orang datang ke lokasi pekerjaan Koperasi Produsen Sinar Maju dan menginap di barak/kem karyawan Koperasi Produsen Sinar Maju;
  2. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 salah seorang karyawan Koperasi Produsen Sinar Maju selaku yang bertugas sebagai Ganis KB di bawa ke Kota Langsa untuk dimintai keterangan,-
  3. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2020 sekelompok orang tersebut kembali datang menuju ke lokasi pekerjaan Koperasi Produsen Sinar Maju dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, mekanik 1 orang serta 2 orang operator alat berat;
  4. Bahwa selanjutnya diketahui sekelompok orang yang datang tersebut adalah Tim Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Aceh yang sedang melakukan operasi di hutan Produksi di wilayah Kab. Aceh Timur,-
  5. Bahwa identitas sekelompok orang yang datang ke lokasi ijin Koperasi Produsen Sinar Maju merupakan satuan Tim Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Aceh pada tanggal 30 Oktober 2020 setelah salah seorang personil TIM bernama SUHERI, SH pangkat IPDA NRP 72110050 mengeluarkan satu surat tentang “Surat Tanda Penerimaa” atas beberapa unit alat berat milik Pemohon Prapradilan, antara lain :

 

  1. Excavator Jepit Merek Hitachi warna orange dirusak kunci untuk tujuan menghidupkannya yang di duga menggunakan kunci “T” padahal kunci berada pada operator koperasi (karyawan);
  2. Dozer Merek Komatsu warna kuning dirusak kunci untuk tujuan menghidupkannya yang di duga menggunakan kunci “T” padahal kunci berada pada operator koperasi (karyawan);
  3. 1 Unit Komputer Elektrik Excavator Merek Komatsu warna kuning diambil paksa dengan cara merusak pintu.
  4. 2 Unit Mesin Chainsaw, yang satu milik rekanan dan yang satu nya milik koperasi Produsen Sinar Maju yang penggunaannya untuk membelah kayu berukuran besar (bukan sebagai alat tebang/potong).
  5. 1 Batang kayu bulat/utuh jenis Krewung berukuran 60 cm.
  1. Bahwa Termohon Prapradilan mengambil seluruh barang-barang yang disebutkan di atas (poin e angka 1-5) bukan dari Pemohon Prapradilan yang secara hukum sebagai pemilik barang-barang tersebut. Bahwa atas perbuatan Termohon Prapradilan tersebut Pemohon Prapradilan telah membuat surat Penolakan/keberatan terhadap surat serah terima barang atau benda yang ditujukan kepada Polda Aceh c.q Dirkrimsus Subdit Tipiter bertanggal 28 Oktober 2020,-
  2. Bahwa Termohon Prapradilan menerima barang yang diserahkan oleh orang yang bukan pemilik barang dan bukan orang yang ditugaskan sebagai orang dititipi barang tersebut, oleh karena itu Termohon Prapradilan dapat dikategorikan mengambil barang milik Pemohon Prapradilan secara melawan hukum dengan mempergunakan institusi sebagai identitas,-

 

  1. Bahwa Termohon Prapradilan sengaja menguasai hak milik Pemohon Prapradilan dengan melakukan pelanggaran Hukum dengan cara, antara lain:

 

  1. Bahwa LP.A/151/X/RES.5.6/2020/SPKT tanggal 27 Oktober 2020 yang tidak diketahui waktu dan jamnya laporan polisi dibuat dan siapa pelapornya telah dijadikan sebagai dasar bagi Termohon Prapradilan untuk mengambil barang-barang milik Pemohon Prapradilan,-
  2. Bahwa secara administrasi dilapangan telah terkonfirmasi bahwa Termohon Prapradilan terlebih dahulu telah mengambil beberapa barang milik pemohon Prapradilan baru kemudian muncul Laporan polisi a-quo,-
  3. Bahwa surat tanda penerimaan tertanggal 30 Oktober 2020 yang menerima Penyidik bernama SUHERI, SH merupakan bukti kuat bahwa Termohon Prapradilan tidak mampu untuk memberikan tanda penyitaan barang atau barang bukti atas satu tindak pidana,-
  4. Bahwa Termohon Prapradilan merampas satu unit Beco pada saat mengerjakan perbaikan jalan Desa bukan mengerjakan pekerjaan sebagaimana ijin yang dimiliki oleh koperasi di kawasan hutan dengan status Hutan Penggunaan Lain (HPL),-
  5. Bahwa Termohon Prapradilan merampas satu unit Beco milik Pemohon Prapradilan berada di kordinat X (97.894416667) dan koordinat Y (4.400111111). Bahwa jelas terbukti Termohon Prapradilan merampas BECO (alat berat) milik Pemohon Prapradilan secara mewalan hukum karena tidak tertangkap tangan sedang melakukan suatu tindak pidana di kawasan hutan, tetapi berada pada E 097053’39,9” N 04024’00,4”,-
  6. Bahwa Termohon ragu dengan tindakan merampas satu Unit Beco yang sedang memperbaiki jalan desa sehingga melakukan tindakan yang sama terhadap satu unit BECO yang sedang berada di lokasi ijin Koperasi milik Pemohon Prapradilan yang terukur dengan Kordinat X (97.799555556) dan Kordinat Y (4.429694444) dan berada pada E 097047’58,4” dan N 04025’46,9” yang nyata-nyata berada di luar hutan kawasan apapun, melainkan dalam APL,-
  7. Bahwa dalam melampiaskan keinginannya untuk melawan hukum Termohon Prapradilan merampas satu unit alat berat berupa Doser yang sedang berada di areal ijin Koperasi milik Pemohon Prapradilan yang terbukti dengan kordinat X (97.818277778) dan Kordinat Y (4.418555556) lokasi tersebut bersesuaian dengan E 097049’05,8” dan N 04025’06,8”.
  8. Bahwa atas tindakan Termohon Prapradilan di atas jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku karena tidak mempedomani Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bertentangan dengan Pasal 38 (1) yang berbunyi “ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua pengadilan setempat “.
  9. Bahwa Termohon Prapradilan sadar dan merasa tidak tindakan yang perlu dan mendesak  dilakukan atas penyitaan alat berat dan barang-barang milik Pemohon Prapradilan baik sedang berada di areal ijin Koperasi maupun yang sedang memperbaiki jalan desa/masyarakat, akan tetapi untuk menunjukkan arogansinya sebagai Penyidik Termohon Prapradilan juga tidak melaporkan segera pada Ketua Pengadilan Negeri IDI yang merupakan kompetensi relative hingga Permohonan Prapradilan ini di ajukan,-
  10. Bahwa berdasarkan dalil dan alasan hukum Pemohon Prapradilan di atas, sangat beralasan hukum apabila permohonan Pemohon Prapradilan a-quo untuk diterima dan dikabulkan,- 

 

  1. Bahwa Termohon telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam hal upaya paksa atas suatu barang milik orang lain yang bukan sebagai alat dalam melakukan tindak pidana, antara lain:

 

  1. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 rombongan/tim yang diketahui pada tanggal 30 Oktober 2020 adalah personil Polisi Polda Aceh Direktorat Kriminal Khusus Dit. Tipiter mengambil barang beruapa 2 Unit Mesin Chainsaw, yang satu milik rekanan Pemohon Prapradilan dan yang satu nya milik koperasi Produsen Sinar Maju yang dipimpin oleh Pemohon Prapradilan yang penggunaannya untuk membelah kayu berukuran besar (bukan sebagai alat tebang/potong),-
  2. Bahwa Terlapor Prapradilan selain melanggar KUHAP dalam merampas barang milik Pemohon Prapradilan, Termohon Prapradilan juga melanggar PERKAP Nomor 8 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan barang bukti dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1,2,3) jo. Pasaal 8 ayat (1,2,3 dan 4),- 
  3. Bahwa Pemohon Prapradilan sangat khawatir akan adanya keberatan dari pihak pemilik satu unit mesin Chainsaw atas nama Ahmad Rampok karena barang yang dititipkan pada Pemohon Prapradilan tidak dalam pengawasan Pemohon lagi, tetapi telah pindah tangan tanpa seijin pemilik yang sebenarnya,-
  4. Bahwa Termohon Prapradilan i.c SUHERI dan saksi-saksi MAWARDI, SYAHRU REZA dalam prakteknya sedang menegakkan hukum dan tidak bisa dipersalahkan apalagi di hukum pidana sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, karena menjalankan perintah Undang-undang dan atasan, maka  Termohon Prapradilan telah keliru karena dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu KUHAP i.c UU No. 8 Tahun 1981, sehingga seluruh personil yang terlibat dapat diminta pertanggungjawaban,-
  5. Bahwa berdasarkan uraian dan alasan yuridis di atas, tepat apabila permohnan Prapradilan Pemohon a-quo untuk di kabulkan,-

 

  1. Bahwa Termohon Salah mengambil barang  bukan  menyita, antara lain:

 

  1. Bahwa Termohon menahan dan Menyita barang milik Pemohon Prapradilan tanpa ijin Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan jelas bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981 dan PERKAP Nomor 8 Tahun 2014,-
  2. Bahwa Termohon Prapradilan dalam setiap tindakannya tetap menyebutkan sebagai Penyidik, tetapi dalam menguasai hak orang lain di buat hanya berupa Surat Tanda Penerimaan yang tidak diatur dalam hukum acara pidana Indonesia, sehingga keberadaan barang-barang milik Pemohon Prapradilan yang dirampas a-quo hingga permohonan diajukan tidak diketahui apakah masih dapat dipergunakan atau tidak, karena dalam pengawasan pihak yang tidak mempunyai pengetahuan untuk merawat barang sitaan atau rampasan,-
  3. Bahwa pihak yang menyerahkan barang-barang milik Pemohon Prapradilan kepada Penyidik i.c SUHERI, SH NRP 72110050 adalah pihak yang tidak mempunyai kapasitas, karena barang tersebut bukan milik yang bersangkutan dan barang tersebut bukan alat melakukan kejahatan,-
  4. Bahwa Termohon Prapradilan selaku penyidik sesuai surat tanda penerimaan sudah seharusnya memperhatikan KUHAP dan PERKAP Nomor 8 Tahun 2014 dalam melakukan tindakan hukum, tidak dilakukan semena-mena tanpa dan jelas-jelas melanggar hukum.
  5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Prapradilan di atas, cukup beralasan bagi yang mulia hakim yang memeriksa dan menyidangkan Permohnan a-quo untuk mengabulkan permohonan Pemohon Prapradilan,-

    

  1. Bahwa  Termohon Tidak Punya Ijin Sita dari Pengadilan, antara lain:

 

  1. Bahwa Laporan Polisi LP.A/151/X/RES.5.6/2020/SPKT tanggal 27 Oktober 2020 sebagai dasar Termohon Prapradilan menyita atau merampas barang milik Pemohon Prapradilan tidak memiliki ijin dari pengadilan, sehingga untuk penggantinya dibuat surat tanda penerimaan yang disejajarkan dengan surat ijin pengadilan,-
  2. Bahwa untuk dapat dilakukan penyitaan atas barang oleh pihak Penyidik harus sesuai dengan KUHAP i.c Pasal 38 ayat (1) dan PERKAP Nomor 8 Tahun 2014,-
  3. Bahwa Termohon seharusnya tidak melakukan perampasan tanpa ijin sita atas barang milik Pemohon Prapradilan walaupun barang tersebut merupakan barang bergerak, tetapi cukup melakukan pengamanan agar tidak dipergunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum, tetapi karena punya maksud lain ingin menguasai barang milik Pemohon Prapradilan sehingga tindakan Termohon Prapradilan ceroboh dan tidak seperti tindakan penegak hukum,-
  4. Bahwa berdasarkan poin-poin di atas jelas tindakan Termohon Prapradilan merupakan Penyitaan yang melawan hukum.

   

  1. Bahwa Termohon Tidak Berhak dan salah Menahan Barang-barang  Milik Pemohon.

 

  1. Bahwa oleh karena secara Hukum tidak mempunyai alasan hukum untuk menyita, maka Termohon Prapradilan tidak memiliki legal standing untuk menahan barang-barang Pemohon Prapradilan, sehingga wajib segera mungkin mengembalikannya kepada Pemohon,-
  2. Bahwa oleh karena orang yang menyerahkan sebagaimana tanda terima yang ada bukan orang yang berhak, sehingga penyerahan barang-barang milik Pemohon Prapradilan tidak pernah diakui dan tidak pernah ada persetujuan pemohon Prapradilan, sehingga tindakan tersebut tidak lebih baik dari Penadahan barang atau menguasai tanpa hak,-
  3. Bahwa atas tindakan Termohon Praparadilan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, pemohon telah mengadu kepada Bapak KAPOLRI, karena tindakan Termohon Prapradilan tidak beretika Pemohon Prapradilan telah melapor kepada KOMPOLNAS, karena tindakan Termohon Prapradilan mengambil secara paksa tanpa prosedur hukum Pemohon Prapradilan telah melaporkan kepada Div. Propam Mabes POLRI, karena tindakan Termohon Prapradilan mengambil barang milik Pemohon Prapradilan semaunya sehingga Pemohon Prapradilan telah melaporkan kepada BARESKRIM POLRI semuanya di Jakarta,-
  4. Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil permohonan di atas satu kesatuan utuh hingga tuntutan Prapradilan di bawah ini.

     

  1. Tuntutan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menahan barang atau benda milik Pemohon berupa :
  1. 1 (satu) unit Excavator Jepit Merek Hitachi warna orange;
  2. 1 (satu) unit Dozer Merek Komatsu warna Kuning;
  3. 2 (dua) unit Mesin Chainsaw;
  4. 1 (satu) Batang Kayu Bulat jenis kruweng berukuran 60 cm;
  5. 1 (satu) unit Komputer Elektrik Excavator Merek Komatsu warna kuning;

Tidak sah dan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Termohon untuk menyerahkan barang atau benda milik Pemohon berupa :
  1. 1 (satu) unit Excavator Jepit Merek Hitachi warna orange;
  2. 1 (satu) unit Dozer Merek Komatsu warna Kuning;
  3. 2 (dua) unit Mesin Chainsaw;
  4. 1 (satu) Batang Kayu Bulat jenis kruweng berukuran 60 cm;
  5. 1 (satu) unit Komputer Elektrik Excavator Merek Komatsu warna kuning;

Dalam keadaan baik dan siap untuk dioperasionalkan.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri IDI Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya