Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2019/PN Idi | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Pante Bidari | Anidar Yusuf | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2019/PN Idi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||
Petitum | I. PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Addendum III Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3940.01.004440.10.6 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu enam belas di Pante Bidari adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.137,230,689,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah)secara tunai dan seketika; 5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |