Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI IDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Idi Rini Puspita Sari, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Peureulak Syahrul AG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Idi
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini Puspita Sari, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Unit Peureulak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syahrul AG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.796.208,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang 3939.01.001037.10.1 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 17 Mei 2010 di Peureulak adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.62.796.208,- (Enam puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertifikat Hak Milik No : 25 tanggal 09 Desember 2009 atas nama Syahrul AG ; dan Sertifikat Hak Milik No : 44 tanggal 31 Desember 2009 atas nama Syahrul AG;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak