Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Idi | 1.SAKDIAH S.Pd I Binti M. ADAM 2.IBRAHIM SALEH Bin M. SALEH |
ISMURADI | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Idi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 3. Menyatakan Para Penggugat selaku penjual yang beritikad baik bersedia untuk mengembalikan uang yang telah di berikan Tergugat kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membatalkan jual beli Tanah Tambak Tersebut dengan suku bunga berdasarkan BI (Bank Indonesia) 0,5 persen X 33.500.000,- = 1.675.000,- ( Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) jika di akumulasikan sejumlah 35.175.000, (tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka dengan demikian mohon kepada Pengadilan Negeri Idi untuk menyatakan bahwa perjanjian di bawah tangan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat tersebut batal demi hukum; 4. Menyatakan sah PARA PENGGUGAT adalah pemilik atas sebidang tanah yang didalamnya terdapat Tambak Ikan yang mana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 yang beralamat di Dusun Merbo, Desa Matang Panyang, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur dengan luas lebih kurang 10257 M2 adapun batas-batas sebagai berikut : 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian akibat tindakan Tergugat, yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil dan Immateriil, di karena tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk melunasinya, yang mana saat ini Tergugat menikmati dan memgelola tanah tambak tersebut, adapun perincian kerugian adalah sebagai berikut : Kerugian Imateril; Jadi total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, baik Materil maupun In Materil sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan Pengosongan sebidang tanah yang didalamnya terdapat Tambak Ikan yang mana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 yang beralamat di Dusun Merbo, Desa Matang Panyang, Kecamatan Nurusallam, Kabupaten Aceh Timur dengan luas lebih kurang 10257 M2 kepemilikan dari Para Penggugat; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |